AMBON, Siwalimanews – Muhammad Rumagia, terdakwa kasus pemerkosaan di Banda hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.

“Tuntutan tersebut telah dibacakan JPU Junita Sahetapy dalam sidang tertutup beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah Vector Mailoa saat dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (6/9).

Mailoa mengaku, alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi, karena terdakwa Muhammad Rumagia alias  Amat diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan kedua penuntut umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya, namun atas perbuatan tersebut korban meninggal dunia.

“Hal-hal yang memberatkan yakni, menimbulkan korban meninggal dunia, sementara yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Mailoa.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Banda Tewas Diperkosa

Sebelumnya, diberitakan seorang Ibu rumah tangga, NA (30) di Banda tewas dengan dugaan menjadi korban rudapaksa oleh oknum pegawai PLN.(S-26)