Proyek PU yang Bikin Ngiler KPK
AMBON, Siwalimanews – Ternyata yang jadi penyebab kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Ambon, adalah pengelolaan dana ratusan miliar rupiah di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Wakil rakyat pun mendukung tindakan komisi antirasuah itu.
Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, Selasa (19/1) lalu, terkait langsung dengan dugaan korupsi dan juga gratifikasi.
Sasaran utama mereka adalah Dinas Pekerjaan Umum, dengan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Melianus Latuihamallo.
Sumber Siwalima di KPK akhir pekan lalu menyebutkan, ratusan miliar Rupiah yang jadi incaran KPK itu adalah akumulasi seluruh proyek di Dinas PU, kurun 2011-2019.
Lalu benarkah total proyek di Dinas PU selama sembilan tahun anggaran itu bernilai begitu fantastis? Salah satu pegawai di dinas basah itu mengatakan, memang seperti begitu kisaran angkanya.
Baca Juga: Raja Tawiri Diperiksa Terkait Pembebasan Lahan“Rata-rata setahun, anggaran di dinas kami sekitar 50 Miliar. Nah kalau dikalikan dengan sembilan tahun anggaran, sudah 950 Miliar. Hampir satu Triliun,” ujarnya kepada Siwalima, Selasa (9/2) siang.
Kendati begitu, dia tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat penting di Pemkot Ambon, termasuk Mely, sapaan akrab Melianus.
Mely membenarkan dipanggil penyidik KPK, untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Selasa (19/1) lalu.
“Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jelaskan saya baru menjabat selaku Plt pada tanggal 8 Januari (2021),” tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.
Walau demikian, Mely mengaku hanya dikonfirmasi terkait tugasnya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.
“Mereka hanya menanyakan tugas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya sekretaris dan bertugas untuk membantu kepala dinas,” ulasnya.
Diakuinya, tugas yang diembannya sewaktu menjabat sekretaris adalah membantu pembuatan surat keputusan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saya cuma tugas untuk membantu kadis membuat, SK PPK,” ujar Latuihamallo.
Mely berceritera, dia menghadap penyidik KPK dengan membawa sejumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.
Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.
“Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ungkapnya.
Menurut Mely, kebanyakan proyek itu adalah proyek infrastruktur di Kota Ambon. “Seperti pekerjaan jalan aspal, talud dan jembatan,” pungkas Latuihamallo.
Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja (Pokja) pelelangan di Dinas PU Kota Ambon, Jimmy Tuhumena.
Sama halnya dengan Mely, Jimmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Dukungan DPRD
DPRD Kota Ambon merespons positif langkah yang diambil KPK untuk memberantas tindak korupsi di Pemkot Ambon.
Kepada Siwalima, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, mengaku mendukung penuh kebijakan yang KPK.
“Kita mendukung kerja KPK, karena hal itu merupakan bagian dari proses pemerintahan,” jelas Hary Far-Far, di Baileo Rakyat Belakang Soya Senin (8/2).
Ia mengaku,kalau ada indikasi yang terjadi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada indikasi tindakan korupsi maka, sejumlah pejabat yang diperiksa, harus diberi siap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menurut dia, adalah langkah maju KPK yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,karena itu bagian dari tugas pengawasan KPK.
“Kalau terdapat kejanggalan harus diproses, karena dikategorikan sebagai kejahatan yang merugikan pemerintah,” tambah Anggota Fraksi Perindo ini.
Politisi muda in berharap, KPK dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik agar pelaku kejatan dapat menerima hukuman dari apa yang dilakukan.
Dihubungi terpisah, Ari Sahertian Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon menyampaikan untuk kepentingan penyidikan sebagai wakil rakyat akan tetap mendukung langkah yang dilakukan KPK.
“Itu kewenangan KPK untuk proses penyidikan, jadi silahkan-silahkan saja,” kata Sahertian di kepada Siwalima Selasa (9/2).
Menurutnya, para pejabat yang diperiksa terkait persoalan Proyek Dinas PU sejak Tahun 2011 hingga 2019 harus siap, jika terbukti bersalah maka apapun itu, harus menerima konsekuen yang terjadi.
“Pemeriksaan KPK berlandaskan aturan hukum dan kalau kedapatan melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini KPK menjadi harapan warga kota, untuk ini membersihkan daerah ini dari praktik korupsi.
Banjir Dukungan
Langkah KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemkot Ambon, juga mendapat dukungan dari praktisi dan pemerhati anti korupsi.
Praktisi hukum, Djidon Batmomolin, mengaku mendukung langkah pemanggilan terhadap staf walikota Ambon, oleh KPK.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah memiliki dasar yang kuat.
“KPK itu karena lembaga yang diberikan kewenangan. Itu berarti sebelum dia turun dia sudah melakukan investigasi berarti dia sudah menemukan data-data terkat dengan proyek yang dikerjakan pemkot,” kata Djidon kepada Siwalima melalui telephone seluler, Selasa (9/2).
Dia berharap KPK dapat lebih transparan dalam membeberkan hasil pemeriksaan ke publik, agar dapat diketahui dengan jelas perihal hasil pemeriksaannya.
“Karena ini, jangan karena pemerintah daerah lalu berhenti sampai disitu tanpa ada transparansi harus ada transparan dan akuntabel supaya masyarakat Maluku ini bisa tau,” jelasnya.
Menutupnya, Batmomolin berharap transparansi dapat dilakukan oleh KPK agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat terkiat degan adanya praktek gratifikasi.
“Jadi saya juga desak supaya KPK ini harus transparansi begitu kami selaku praktisi hukum yang juga asalnya dari maluku kami minta supaya transparan terkait dengan apakah ada penemuan atau tidak,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Direktur lumbung informasi Rakyat Maluku Yan Sariwating, memberi apresiasi terhadap langkah pemanggilan yang dilakukan KPK pada bulan lalu tersebut.
“Kami harus memberi apresiasi kepada KPK karena sudah memberikan satu penyelidikan informasi yang baik kepada masyarakat terutama masyarakat kota Ambon terhadap apa saja yang dilakukan pejabat-pejabat yang ada di Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan KPK sudah pasti memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pemanggilan.
“Iya kalau sampai KPK memeriksa Itu berarti sudah ada bukti awal. Itu kalau KPK sudah panggil mereka, dia sudah punya bukti awal, bukan tiba-tiba dia memeriksa orang tanpa ada bukti awal,” tandasnya.
Dia juga berharap mereka yang dipanggil dan diperiksa, agar bisa menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat, melalui humas pemkot.
“Publik perlu mengetahui kebenaran. Masyarakat juga harus diberikan informasi tentang proses pemeriksaan itu,” pungkasnya.
Periksa ULP
Selain pejabat dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.
Kepala ULP Vedya Kuncoro beserta salah satu stafnya Charly Tomasoa.
Kepada Siwalia, Kuncoro, membenarkan pemanggilan KPK. Namun diakuinya, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerjanya.
“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,” beber Kuncoro.
Berbeda dengan Kuncoro, Charly Tomasoa yang dikonfirmasi menolak berkomentar dan mengarahkan Siwalima untuk bertanya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang untuk menjawab.
“Ade saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa berikan keterangan,” ujar Tomasoa.
Selain pejabat pemkot, KPK juga memanggil salah satu staf Walikota Ambon, Andre Hehanusa.
Andre, oleh pegawai pemkot, dikenal sebagai salah satu orang dekat Walikota. Dia ikut diperiksa lantaran banyak mengetahui infomasi yang sedang dikembangkan KPK.
“Andre itu bukan PNS hanya pegawai kontrak, tapi dia berkantor di ruang kerja Walikota,” kata salah satu pegawai yang berkantor di lantai dua Pemkot Ambon.
Belakangan, kepada Siwalima, Senin (8/2) Andre membantah kalau dia ikut diperiksa KPK.
“Seng, seng ada oh, seng ada panggilan dari KPK,” elaknya dengan logat Ambon kental sambil memalingkan wajahnya.
Diakui Walikota
Diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada Siwalima Senin (8/2), mengaku tahu kalau stafnya dipanggil penyidik KPK
Menurut Richard, sebagai pimpinan, dia dilaporkan oleh mereka yang dipanggil, terkait undangan dari KPK.
“Saya tahu staf saya diperiksa. Kan ketika mereka dipanggil mereka lapor saya toh,” ujarnya kepada Siwalima di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang.
Dia membenarkan pemanggilan yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat pelaksana tugas Kadis, Melianus Latuihamallo.
“Iya jadi yang dipanggil untuk diperiksa semua Pokja. Pemanggilan hanya untuk konfirmasi yang sifatnya klarifikasi saja,” kata Richard.
Kurun sebulan belakangan, Richard jarang terlihat di kantor dan malah lebih lama di Jakarta.
Salah satu stafnya mengaku kalau Richard lebih banyak berada di Jakarta. “Pak wali ujar dia, hanya sehari dua berada di Ambon. Selanjutnya terbang lagi ke Jakarta. “Mungkin saja beliau lama di sana ada kaitannya dengan pemeriksaan itu,” terka dia. (S-51/S-52)
Tinggalkan Balasan