AMBON, Siwalimanews – Ternyata yang jadi penyebab kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Ambon, adalah pengelolaan dana ratusan miliar rupiah di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Wakil rakyat pun mendukung tindakan komisi antirasuah itu.

Pemeriksaan sejumlah pejabat di ling­kup Pemkot Ambon, Selasa (19/1) lalu, terkait langsung dengan dugaan korupsi dan juga gratifikasi.

Sasaran utama mereka adalah Dinas Pekerjaan Umum, dengan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Me­lia­nus Latuihamallo.

Sumber Siwalima di KPK akhir pekan lalu menyebutkan, ratusan miliar Rupiah yang jadi incaran KPK itu adalah akumulasi seluruh proyek di Dinas PU, kurun 2011-2019.

Lalu benarkah total proyek di Dinas PU selama sembilan tahun anggaran itu bernilai begitu fantastis? Salah satu pegawai di dinas basah itu mengatakan, memang seperti begitu kisaran angkanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Jaksa Periksa Raja Tawiri

“Rata-rata setahun, anggaran di dinas kami sekitar 50 Miliar. Nah kalau dikalikan dengan sembilan tahun anggaran, sudah 950 Miliar. Hampir satu Triliun,” ujarnya kepada Siwalima, Selasa (9/2) siang.

Kendati begitu, dia tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap be­berapa pejabat penting di Pemkot Ambon, termasuk Mely, sapaan akrab Melianus.

Mely membenarkan dipanggil penyidik KPK, untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Ma­luku, Waihaong, Selasa (19/1) lalu.

“Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya je­laskan saya baru menjabat se­laku Plt pada tanggal 8 Januari (2021),” tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.

Walau demikian, Mely mengaku hanya dikonfirmasi terkait tugas­nya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.

“Mereka hanya menanyakan tu­gas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya sekretaris dan bertugas un­tuk mem­bantu kepala dinas,” ulas­nya.

Diakuinya, tugas yang diem­ban­nya sewaktu menjabat sekre­taris adalah membantu pembu­atan surat keputusan untuk pe­jabat pembuat komitmen (PPK).

“Saya cuma tugas untuk mem­bantu kadis membuat, SK PPK,” ujar Latuihamallo.

Mely berceritera, dia mengha­dap penyidik KPK dengan mem­bawa sejumlah dokumen pele­langan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.

Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.

“Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ung­kapnya.

Menurut Mely, kebanyakan pro­yek itu adalah proyek infra­struktur di Kota Ambon. “Seperti peker­jaan jalan aspal, talud dan jem­bat­an,” pungkas Latuihamallo.

Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja (Pokja) pelelangan di Dinas PU Ko­ta Ambon, Jimmy Tuhu­mena.

Sama halnya dengan Mely, Ji­mmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.

Dukungan DPRD

DPRD Kota Ambon merespons positif langkah yang diambil KPK untuk memberantas tindak korupsi di Pemkot Ambon.

Kepada Siwalima, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, mengaku men­du­kung penuh kebijakan yang KPK.

“Kita mendukung kerja KPK, karena hal itu merupakan bagian dari proses pemerintahan,” jelas Hary Far-Far, di Baileo Rakyat Belakang Soya Senin (8/2).

Ia mengaku,kalau ada indikasi yang terjadi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada indikasi tindakan korupsi  maka, sejumlah pejabat yang diperiksa, harus diberi siap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pemeriksaan ini menurut dia, adalah langkah maju KPK yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,karena itu bagian dari tugas pengawasan KPK.

“Kalau terdapat kejanggalan harus diproses, karena dikatego­rikan sebagai kejahatan yang me­rugikan pemerintah,” tambah Anggota Fraksi Perindo ini.

Politisi muda in berharap, KPK dapat menjalankan fungsi penga­wasannya dengan baik agar pe­laku kejatan dapat menerima hu­kuman dari apa yang dilakukan.

Dihubungi terpisah, Ari Saher­tian Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon menyampaikan untuk kepentingan penyidikan sebagai wakil rakyat akan tetap mendukung langkah yang dila­kukan KPK.

“Itu kewenangan KPK untuk proses penyidikan, jadi silahkan-silahkan saja,” kata Sahertian di kepada Siwalima Selasa (9/2).

Menurutnya, para pejabat yang diperiksa terkait persoalan Pro­yek Dinas PU sejak Tahun 2011 hingga 2019 harus siap, jika ter­bukti bersalah maka apapun itu, harus menerima konsekuen yang terjadi.

“Pemeriksaan KPK berlandas­kan aturan hukum dan kalau ke­dapatan melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini KPK  men­­jadi harapan warga kota, untuk ini membersihkan daerah ini dari praktik korupsi.

Banjir Dukungan

Langkah KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemkot Ambon, juga mendapat  dukungan dari praktisi dan pemerhati anti korupsi.

Praktisi hukum, Djidon Batmo­molin, mengaku mendukung  lang­kah pemanggilan terhadap staf walikota Ambon, oleh KPK.

Menurutnya, pemeriksaan ter­sebut sudah memiliki dasar yang kuat.

“KPK itu karena lembaga yang diberikan kewenangan. Itu berarti sebelum dia turun dia sudah melakukan investigasi berarti dia sudah menemukan data-data terkat dengan proyek yang diker­jakan pemkot,” kata Djidon kepa­da Siwalima melalui telephone seluler, Selasa (9/2).

Dia berharap KPK dapat lebih transparan dalam membeberkan hasil pemeriksaan ke publik, agar dapat diketahui dengan jelas perihal hasil pemeriksaannya.

“Karena ini, jangan karena pe­merintah daerah lalu berhenti sampai disitu tanpa ada trans­paransi harus ada transparan dan akuntabel supaya masyarakat Maluku ini bisa tau,” jelasnya.

Menutupnya, Batmomolin berharap transparansi dapat dilakukan oleh KPK agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat terkiat degan adanya praktek gratifikasi.

“Jadi saya juga desak  supaya KPK ini harus transparansi begitu kami selaku praktisi hukum yang juga asalnya dari maluku kami minta supaya transparan terkait dengan apakah ada penemuan atau tidak,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Direktur lumbung informasi Rakyat Ma­luku Yan Sariwating, memberi apresiasi terhadap langkah pe­manggilan yang dilakukan KPK pada bulan lalu tersebut.

“Kami harus memberi apresiasi kepada KPK karena  sudah mem­berikan satu penyelidikan infor­masi yang baik kepada ma­syarakat terutama masyarakat kota Ambon terhadap apa saja yang dilakukan pejabat-pejabat yang ada di Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan KPK sudah pasti memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pemang­gilan.

“Iya kalau sampai KPK me­meriksa Itu  berarti sudah ada bukti awal. Itu kalau KPK sudah panggil mereka, dia sudah punya bukti awal, bukan tiba-tiba dia meme­riksa orang tanpa ada bukti awal,” tandasnya.

Dia juga berharap mereka yang dipanggil dan diperiksa, agar bisa menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat, melalui humas pemkot.

“Publik perlu mengetahui kebe­naran. Masyarakat juga harus diberikan informasi tentang proses pemeriksaan itu,” pung­kasnya.

Periksa ULP

Selain pejabat dinas PU, pe­nyi­dik KPK juga mencecar sejum­lah pejabat di Unit Layanan Pe­ngadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.

Kepala ULP Vedya Kuncoro beserta salah satu stafnya Charly Tomasoa.

Kepada Siwalia, Kuncoro, membenar­kan pemanggilan KPK. Namun diakuinya, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan ker­janya.

“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,” beber Kuncoro.

Berbeda dengan Kuncoro, Charly Tomasoa yang dikonfir­masi me­nolak berkomentar dan menga­rahkan Siwalima untuk bertanya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang untuk menjawab.

“Ade saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa be­rikan keterangan,” ujar To­masoa.

Selain pejabat pemkot, KPK ju­ga memanggil salah satu staf Wa­likota Ambon, Andre Heha­nusa.

Andre, oleh pegawai pemkot, di­kenal sebagai salah satu orang dekat Walikota. Dia ikut diperiksa lantaran banyak mengetahui infomasi yang sedang dikem­bang­kan KPK.

“Andre itu bukan PNS hanya pe­gawai kontrak, tapi dia berkantor di ruang kerja Waliko­ta,” kata sa­lah satu pegawai yang berkantor di lantai dua Pem­kot Ambon.

Belakangan, kepada Siwalima, Senin (8/2) An­dre membantah kalau dia ikut diperiksa KPK.

“Seng, seng ada oh, seng ada pang­­gilan dari KPK,” elaknya deng­an logat Ambon kental sambil memalingkan wajahnya.

Diakui Walikota

Diberitakan sebelum­nya, Wa­likota Ambon Richard Louhena­pessy kepada Siwalima Senin (8/2), mengaku tahu kalau stafnya dipanggil penyidik KPK

Menurut Richard, sebagai pim­pinan, dia dilaporkan oleh mereka yang dipanggil, terkait undangan dari KPK.

“Saya tahu staf saya di­periksa. Kan ketika mereka dipanggil me­reka lapor saya toh,” ujarnya ke­pada Siwali­ma di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang.

Dia membenarkan pemang­gilan yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat pelaksana tugas Kadis, Me­lianus Latuiha­mallo.

“Iya jadi yang dipanggil untuk diperiksa semua Pokja. Pemang­gilan hanya untuk konfirmasi yang sifatnya klarifikasi saja,” kata Richard.

Kurun sebulan belakangan, Richard jarang terlihat di kantor dan malah lebih lama di Jakarta.

Salah satu stafnya mengaku kalau Richard lebih banyak be­rada di Jakarta. “Pak wali ujar dia, hanya sehari dua berada di Ambon. Se­lanjutnya terbang lagi ke Ja­karta. “Mungkin saja beliau lama di sana ada kaitannya dengan pe­meriksaan itu,” terka dia. (S-51/S-52)