“Proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua diduga berbau nepotisme. Proyek ini dibiayai melalui APBN tahun 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp 3.674.408.000.“Proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar Perdana

Mandiri sampai saat ini baru 31 persen yang dikerjakan. Awalnya proyek itu dilelang pada, tanggal 12 Oktober 2020, sedangkan penetapan pemenang satu pecan setelah pengumuman lelang, yaitu tanggal 19 Oktober.“Selanjutnya, panitia menetapkan pemenang pada keesokan harinya, 20 Oktober, diikuti dengan pembuatan kontrak pada 26 Oktober 2020 lalu.

Logikanya, proyek tersebut mestinya sudah selesai dikerjakan mengikuti tahun anggaran 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember. Namun faktanya hingga saat ini, pekerjaannya masih jauh dari harapan.“Sebenarnya PT Sinar Perdana Mandiri ini tidak bisa lolos tender karena tidak memiliki kualifikasi sesuai yang dimintakan, namun diduga ada intervensi sehingga perusahaan tersebut bisa lolos.“Pekerjaan proyek pembangunan Lapas Kelas III Saparua baru mencapai 31 persen.

Pertanyaannya siapakah yang harus bertanggungjawab. Apakah Kepala Lapas yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leo Laturette.ataukan “Kakanwil Hukum dan HAM Andi Nurka ataukah sebaliknya pihak Pokja yang diduga turut bertanggungjawab karena punya peranan dari awal.proses hingga penetapan pemenang?.“Intinya siapapun yang terlibat dalam proyek.pembangunan Lapas Kelas III Saparua yang diduga bermasalah ini harus bertanggungjawab.

Kontraktor yang seharusnya mengerjakan proyek ini selesai tepat namun jauh dari harapan..“Pekerjaan proyek yang demikian sudah harus menjadi catatan penting bagi Kakanwil Hukum dan HAM untuk diberikan peringatan atau bila perlu diblack list.

Baca Juga: Meroketnya Harga Cabai

“Disisi yang lain proyek milik Kanwil Hukum dan HAM ini yang dibiayai dengan dana APBN miliaran rupiah harus dapat diawasi dengan baim oleh Kakanwil Hukum dan HAM. Andi Nurka. “Tetapi jika ada kepentingan yang berbau nepotisme maka ini yang patut dicurigai untuk diaudit.“

Jika proyek pembangunan Lapas sementara diaudit oleh tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM maka itu langkah yang tepat“Tentu kita meyayangkan proyek pembangunan Lapas ini bermasalah“ Mustinya pembangunan ini sudah bisa dinikmati siapapun yang bertanggungjawab dalam.proyek ini harus bisa dipanggil DPRD Maluku sebagai lembaga pengawas melaksanakan tugas legislasinya.“Proyek yang dibangun harus dikerjakan tepat waktu sesuai kalender

kerja. Jika tidak maka itu patut diawasi ketat. (*).