Sejumlah aparatur sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon mencalonkan diri sebagai calon legislatif baik pada tingkat DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD Kota Ambon.

Majunya sejumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon ini tentu saja sesuai dengan aturan harusnya mengajukan permohonan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baik provinsi maupun Kota Ambon. Jika pengunduran diri tidak ada, maka tentu saja sesuai mekanisme KPUD tidak akan menetapkan dana daftar calon tetap (DCT) untuk selanjutnya berproses dalam pesta rakyat pemilu legislatif tersebut.

Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan: Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Janji Sekda Copot Direktur RSUD Haulussy

Karena itu, ASN yang terjun dalam politik praktis dan mencalonkan diri, maka sesuai persyaratan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:

Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Dari uraian di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa ASN yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan keputusan penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang menegaskan bahwa, dirinya akan tetap menonaktifkan sejumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon yang maju mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Maluku maupun Kota Ambon setelah penetapan dalam DCT.

Diketahui, sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum, DCT akan ditetapkan pada 23 November 2023 mendatang.

Pemkot Ambon tentu saja tidak mempertahankan atau menahan para ASN tersebut karena kepentingan tertentu.

Tindakan penjabat Walikota merupakan langkah yang tepat, karena setelah penetapan DCT maka surat penonaktifkan para ASN tersebut pasti diterbitkan.(*)