Proyek Cekdam Rinjani Sarat Masalah, Aliansi KPK Minta Kejati Usut
AMBON, Siwalimanews – Aliansi Koalisi Pengugat Korupsi Kota Ambon melalukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (6/10). Massa yang di koordinir Muhammad Risky ini tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT.
Risky dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan penyambung lidah atas keluhan masyarakat terhadap proyek pembangunan Cekdam Rinjani di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang dikerjakan PT Jaya Konstruksi dan PT Mandiri Sejahterah.
“Masyarakat resah terhadap pekerjaan tersebut yang berdampak pada lingkungan, rumah warga akibat pengalian kemudian jalan umum yang mengalami kerusakan di sekitaran Ahuru, Rinjani, Petra, dan Waihoka,” ujarnya.
Tak hanya soal dampak ke lingkungan, Risky mengatakan, hasil observasi lapangan yang aliansi lakukan, diketahui adanya keterlambatan upah kerja para buruh, ditambah lagi tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
“Informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, bahwa ada keterlambatan pembayaran upah kerja yang seharusnya dibayar dalam 2 minggu sekali dan tidak adanya jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung jawab kepada buruh beberapa bulan terakhir, belum lagi papan informasi yang seharusnya menjadi pusat informasi tidak dipasang di lokasi pekerjaan,” bebernya.
Baca Juga: Sejumlah Nama Disebut Dalam Sidang Perdana RL, Ini Tanggapan WalikotaAtas temuan itu, dirinya meminta Kejati Maluku maupun Kejari Ambon untuk melakukan pengusutan proyek ini.
“Meminta kejati Maluku dan Kejari Ambon untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tak ada keterbukaan anggaran proyek,” pintanya.
Dirinya juga meminta penanggung jawab menghentikan sementara pekerjaan hingga ada jaminan kapada masyarakat pengguna yang terdampak kerusakan akibat proyek tersebut, termasuk menyelesaikan upah kerja para buruh.
Tak lama berorasi massa aliansi KPK ini ditemui Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo. Perwakilan massa aksi selanjutnya menyerahkan pernyataan sikap mereka, dan kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-10)
Tinggalkan Balasan