AMBON, Siwalimanews – Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (6/10).

Sidang yang digelar secara online yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Cs ini menghadirkan sejumlah saksi dari PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon dantarannya, Deputy Branch Manager PT MUI Cabang Ambon Wahyu Sumantri.

Dalam keterangannya didepan hakim Wahyu mengak,u bahwa pihaknya mengajukan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi selama empat kali.  Anehnya pengajuan yang dimasukan langsung di Acc hari itu juga.

Padahal sesuai prosedur harus ada kajian yang dibuat Pemkot Ambon melalui dinas terkait di bidang perijinan.

“Cara mengurusi ijin kami mendapat ijin prinsip dulu, setelah itu kami berproses sama pemilik kemudian kami urus SIP, SITU maupun IMB. Kalau untuk ijin prinsip diajukan sebanyak 4 kali yang ditujukan kepada bapak Richard Louhenapessy, dan langsung diterbitkan hari itu juga,” beber Wahyu.

Baca Juga: Bakal Dibongkar, Pemkot Mulai Tandai Ratusan Lapak tak Bertuan

Ia merincikan, permohonan pertama diajukan pada 23 Juli 2019, pada hari yang sama surat ijin dikeluarkan. Selanjutnya permohonan kedua pada 22 November 2019, ketiga 27 Maret 2020, dan keempat diajukan pada 18 Juni 2021. Sama seperti ijin pertama, ijin kedua hingga keempat juga di keluarkan pada hari yang sama untuk pembangunan 70 gerai.

“Empat pengajuan itu untuk 70 gerai dan sekarang yang beroperasi ada 64 gerai. Dipermohonan pertama saya tidak ada, sebelum saya datang ke Ambon, saya sudah dapat 27 ijin prinsip dari Amri yang sudah ditanda tangani oleh pak Richard,” jelansya.

Selain Wahyu, sejumlah saksi lain yakni dari PT MUI juga diperiksa mereka masing masing, Nandang Wibowo selaku License Manajer PT MUI Ambon, Solihin Kuasa Direksi PT MUI Ambon serta Agus Toto Ganesha selaku Karyawan PT MUI.

Sama seperti Wahyu para saksi ini juga dicerca soal penerbitan perijinan dan jawabannya juga sama, yakni ijin yang di keluarkan secara instan oleh Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon kala itu.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda mendegar keterangan saksi. (S-10)