AMBON, Siwalimanews  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa pencurian, Liberatus Oratmangun dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut diberikan bagi terdakwa yang merupakan residivis pencurian yang secara berulang itu disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Liberatus Oratmangun alias Adit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak

Inisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana atau mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liberatus Oratmangun alias Adit berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver.

Baca Juga: Diiming-Imingi Uang, Tua Bangka Ini Setubuhi Lima Bocah

Usai mendengar vonis majelis hakim, JPU Beatrix Temmar dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.(S-26)