AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, tengah mengusulkan penanganan ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut ke pemerintah pusat.

Ruas jalan dengan Panjang 23 kilometer tersebut diusulkan untuk ditangani melalui program Inpres Nomor 3 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Pengusulan jalan tersebut merupakan salah satu permintaan DPRD Provinsi Maluku, sebab jika berharap pada APBD, maka ruas jalan tersebut tidak mungkin ditangani.

“Untuk ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut memang saat ini Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga sedang memperjuangkan untuk ditangani melalui Inpres,” ucap Sekretaris Dinas PUPR Maluku Rivai Notanubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (22/2).

Dijelaskan, penanganan ruas jalan tersebut memakan anggaran puluhan miliar rupiah, sehingga membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat melalui program Inpres.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi 7 TPS di Ambon PSU

Hal ini dimaksudkan agar ketika pengusulan diterima, maka jalan dengan panjang 23 kilometer tersebut dapat ditangani hingga tuntas.

“Kita bisa tangani dengan APBD tapi kan membutuhkan anggaran yang cukup besar mencapai puluhan miliar, jadi intervensi pemerintah pusat sangat diperlukan supaya 23 kilometer jalan tersebut tuntas ditangani,” ujarnya.

Notanubun menegaskan, jika pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyetujui usulan tersebut, maka ruas jalan lingkar Pulau Nusalaut akan ditangani sesuai waktu yang ditetapkan.(S-20)