AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan korupsi di RSUD dr M Haulussy Ambon.

Tak hanya satu kasus, pemeriksaan yang dilakukan Rabu (13/7), penyidik Kejati Maluku langsung melakukan pemeriksaan untuk dua kasus sekaligus. Kedua kasus itu masing-masing dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up Pilkada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020 dan pengadaan makan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD Haulussy tahun anggaran 2020 dengan total saksi sebanyak 18 orang.

“Pemeriksaan kemarin untuk dua kasus sekaligus yakni medical Cek Up Calkada dan uang makan minum. Untuk kasus medical check up 10 saksi yang diperiksa, sementara makan minum 8 saksi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (14/7).

Untuk kasus medical check up, lanjut Wahyudi, saksi yang diperiksa yakni, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU MBD, KPU KKT dan KPU Aru serta 1 orang bendahara dari KPU SBT masa bhakti  dalam tahun 2016 sampai 2020, sedangkan saksi di kasus makan minum berasal dari sejumlah kepala ruangan dan perawat di RSUD Haulussy.

“Para saksi yang diperiksa ini adalah penerima honorium, mereka diperiksa di ruang pidsus dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIT, terkait aliran dana di dua kasus ini,” jelas Wahyudi. (S-10)

Baca Juga: Lagi, Identitas Mantan Direktur RSUD di Kasus Medical Check Up Calkada Dirahasiakan