AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding, terkait penilaian dan pelaksanaan lelang barang milik daerah.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Penjabat Walikota Amhon, Bodewin Wattimena dan Kepala KPKNL Ambon lwan Sitindaon di Balai Kota, Senin (4/9) yang disaksikan oleh Sekot Ambon Agus Ririmasse Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon A K Susetyo Bayunanto, dan Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon Bagong Iswanto.

Walikota pada kesmepatan itu memberi apresiasi atas pelaksanaan MoU yang bertujuan memberbaiki pengelolaan aset milik pemkot serta berharap, dengan kerjasama tersebut, seluruh aset pemkot dapat terkelola secara maksimal sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi Kota Ambon.

“Saat ini, dalam rangka penandatanganan berita acara penyetoran pajak negara ke rekening kas umum negara yang dilakukan KPP Pratama Ambon bersama KPKNL dan BPKAD Kota Ambon, dan juga MoU dalam rangka pelelangan barang miliki Pemkot Ambon dengan KPKNL, sekaligus penyerahan SK atau rekomendasi Walikota Ambon kepada masyarkat yang ada pada HPL 01 Desa Nania,” ungkap walikota.

Apa yang dilakukan hari ini kata walikota, menunjukkan bahwa, pemkot terus membangun kerja sama dan terus  bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat di kota ini, termasuk dari kementerian yang bertugas di Maluku atau di Kota Ambon, dan itu dilakukan untuk mengupayakan terjadinya peningkatan berbagai hal, baik prestasi maupun meningkatkan atau optimalisasi pungutan pajak negara yang selanjutnya disetor ke rekening khas umum negara.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Sarana Air Bersih di MBD

“Kita berharap, apa yang dilakukan saat ini  bisa membantu Pemkot Ambon dalam rangka optimalisasi pungutan pajak. Sekaligus dengan kerjasama ini, dapat meningkatkan seluruh tugas dan tanggung jawab kita terkait dengan kewajiban-kewajiban pemkot kepada negara dan dapat membantu Kementerian Keuangan yang ada di Kota Ambon untuk bisa memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya,” ujar walikota.

Ditempat yang sama, Kepala KPKNL Ambon lwan Sitindaon menambahkan, MoU ini bertujuan untuk memperbaiki penatausahaan aset, yang ditenggarai menjadi penyebab pemkot tidak berhasil meraih opini WTP oleh BPK RI.

“BPK Rl perwakilan Maluku tidak menyatakan pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemkot Ambon 2022, karena masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, salah satunya permasalahan berupa keberadaan aset yang tidak jelas, penyusutan aset tetap, dan penatausahaan aset pada masing-masing OPD,” jelas Iwan.

Menurut Iwan, selaku instansi vertikal, pihaknya memberikan jasa pelayanan penilaian BMD dalam hal ini pemanfaatan dalam bentuk sewa, kerjasama, serta pemindahtanganan dalam hal penjualan melalui mekanisme lelang.

“Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini dapat memperbaiki penatausahaan aset dalam APBD 2023 sehingga nantinya Pemkot Ambon meraih opini WTP,” tandasnya.

Diketahui, selain penandatanganan MoU, pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kota Ambon Apries B Gaspersz, bersama kepala KPP Pratama Ambon dan Kepala KPPN.

Disamping itu, dilakukan penyerahan rekomendasi Walikota Ambon kepada perwakilan masyarakat yang

menempati tanah milik Pemkot Ambon diatas sertifikat HPL Nomor 01, yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Nania, Kecamatan teluk Ambon.

Diketahui pemberian rekomendasi Walikota ini merupakan langkah awal upaya pemanfaatan aset milik daerah sesuai arahan BPK dan KPK serta amanat perundang – undangan.(S-25)