AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengancam PT Amasta Karya selaku kon­traktor yang me­nger­jakan proyek renovasi Bandara Internasional Pattimura

Proyek yang dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu hingga saat ini belum selesai diker­jakan. DPRD mengancam me­n­cabut izin kerja jika deadline hingga 15 Februari belum sele­saikan dilakukan.

“Awal rencananya PT AmKa akan menyelesaikan proses rehab Bandara Pattimura  pada bulan  15 Desember Tahun 2020. Na­mun kemudian diundur lagi hingga 15 Januari 2021,” jelas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang Ambon, Selasa (2/2) usai rapat internal dengan pihak Angkasa Pura dan PT Amka.

Jika deadline waktu yang dibe­rikan hingga 15 Februari PT Amka  tidak mampu menyelesai­kan renovasi Bandara Interna­sional Pattimura, maka pihak Angkasa Pura akan mengambil tindakan pencabutan kerja.

Ia mengaku, Komisi III DPRD Maluku  akan memback-up dengan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mendes PDTT Minta Pemdes Kelola ADD-DD dengan Baik

“Komisi III akan memback-up de­ngan pertimbangan kepada pimpinan DPRD untuk mereko­mendasikan laporkan PT Amka kepada kejaksaan tinggi Maluku, karena tak bisa menyelesaikan pekerjaan renovasi Bandara Pattimura,” tegas Rahakbauw.

Kata Rahakbauw, Bandara Internasional Pattimura merupa­kan pintu gerbang untuk menuju ke berbagai wilayah di Indonesia maupun Internasional sehingga penyelesaian pekerjaan renovasi tersebut diharapkan secepatnya bisa selesai dikerjakan.

Menurutnya, PT Amka sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek Bandara Internasional Pattimura telah tiga kali dilakukan adendum. Ini menandakan peru­sahaan tersebut tidak mampu mengerjakan proyek renovasi itu.

“Yang menjadi sorotan sudah tiga kali adendum yakni, tunda lagi pada bulan 15 September 2020, kemudian lanjut lagi untuk 15 Desember 2020, ketika sampai 15 Februari maka sudah 3 kali adendum. Artinya, mereka tidak mampu menyelesaikan renovasi Bandara Pattimura meskipun mereka adalah BUMN,” tegasnya lagi.

“Kalau BUMN yang kaya gini berarti BUMN yang tidak ada kerjaan. Presiden harus perhatikan kinerja dari BUMN seperti ini, dan  harus dicabut izin usahanya,” katanya.

Kedepannya,  Ambon akan menjadi penyanggah untuk Blok Masela, karena itu Bandara Pattimura dibuat sebaik mungkin dengan fasilitas yang disiapkan.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Maluku, Hendrik Lewerissa menyesalkan terbengkalainya proyek renovasi Bandara Internasional Pattimura yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini dalam kunjungan reses diakhir tahun 2019 lalu, menyempatkan waktu bertemu dengan GM Angkasa Pura Ambon, Perwakilan dari PT Amka selaku kontraktor proyek renovasi dan perluasan Terminal Bandara Pattimura Ambon di Laha.

Menurut anggota Komisi VI DPR dalam pertemuan tersebut pihak Angkasa Pura dan Amka menargetkan penyelesaian  proyek itu adalah akhir Maret 2020.

“Saya masih punya catatannya dan saya tidak pikun. Itu berarti semestinya proyek itu diselesaikan sebelum pandemic Covid-19 menular ke Ambon,” jelas Lewerissa dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (23/11).

Selain itu, anggaran Rp 87 milyar yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek tersebut tidak terpengaruh dengan kondisi pandemic Covid-19.

“Disampaikan juga kepada saya bahwa, anggaran sebesar 87 milyar yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek tersebut sudah ada dan dalam posisi standby. Artinya proyek tersebut dari sisi pembiayaan tidak akan terpengaruh pandemic Covid-19 kan,” ujar Lewerissa.

Lewerissa pertanyakan sudah hampir setahun proyek renovasi Bandara Internasional Pattimura tidak ada kemajuan apapun.

“Ini kok sudah hampir satu tahun tidak ada kemajuan apapun. Sementara aktivitas tiba dan berangkat penumpang dilakukan di gedung terminal yang berdebu dan amburadul,” kata Lewerissa.

Lewerissa mengungkapkan, kondisi terminal Bandara Internasional Pattimura tidak layak digunakan untuk aktivitas keberangkatan dan kedatangan penumpang, karena dapat  menganggu saluran pernafasan.

Lewerissa yakin jika renovasi bangunan terminal bandara di provinsi lainnya mungkin tidak akan terbengkalai.

Lewerissa janji akan mendesak Menteri BUMN untuk mengevaluasi jajaran direksi Amka dan PT Angkasa Pura I.

“Saya akan mendesak Menteri BUMN untuk mengevaluasi jajaran Direksi Amka dan PT Angkasa Pura I. Bila perlu copot saja mereka dari jabatannya. Pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk ketidakbecusan penanganan proyek renovasi dan pengembangan terminal Bandara Pattimura Ambon. Ini pintu masuk ke Maluku, wajahnya kok buram seperti itu,” tegasnya lagi sembari menambahkan, sebagai anggota Komisi VI DPR, PT Angkasa Pura I dan PT Amka adalah mitra kerja komisi, karena perusahaan tersebut merupakan BUMN. (S-51)