AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku belum bisa memproses usulan calon anggota DPRD Provinsi Maluku Johan Johanis Lewerissa, karena masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA)

Demikian diungkapkan, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Jumat (4/3) merespon putusan MA yang menolak permohonan kasasi Robby Gaspers melawan DPP Partai Gerindra dan calon anggota DPRD Provinsi Maluku Johan Johanis Lewerissa.

Menurut Kubangun, KPU telah menerima menerima beberapa surat diantaranya, dari DPP Partai Gerindra terkait dengan penyampaian putusan MA dan surat DPD Partai Gerindra Maluku,  dengan surat tersebut KPU menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan permohonan konsultasi ke KPU RI.

“Dalam waktu bersamaan KPU Maluku juga menerima surat dari kuasa hukum Robby Gaspers, terkait dengan pemberitahuan akan dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu, peninjauan kembali terhadap putusan yang dijatuhkan MA,” ucap Kubangun.

Atas konsultasi tersebut, menurut Kubangun, KPU RI telah mem­berikan petunjuk, dengan memerin­tahkan agar KPU Maluku menjawab semua surat yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Tiga Jadi Tersangka

Kata Kubangun, hingga saat ini KPU Maluku belum mendapatkan salinan putusan kasasi MA, sebab dalam petunjuk yang diberikan KPU RI, KPU Maluku harus  segera mendapatkan salinan putusan kasasi MA, guna dilakukan proses selanjutnya.

“Proses selanjutnya belum bisa, karena kita belum dapat salinan putusan, karena petunjuk ke kita itu segera mendapatkan salinan putusan kasasi MA,” tutur Ku­bangun.

Dijelaskan, bila pihaknya telah mengantongi salinan putusan kasasi MA, maka KPU Maluku akan segera melakukan pleno bersama seluruh komisioner guna membahas langkah selanjutnya, berdasarkan petunjuk yang diberikan KPU RI.

Ditanya soal upaya hukum peninjauan kembali yang akan dilakukan kuasa hukum Robby Gaspers, Kubangun menegaskan, jika dalam teori hukum putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, artinya KPU Maluku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya kita mengikuti aturan hukum yang ada, karena petunjuk telah ada di kita,” tandasnya. (S-20)