AMBON, Siwalimanews – Lantaran memposting vidio syur di media sosial, warga Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Idris Kakali divonis 2,9 tahun oleh majelis hakim Penga­dilan Negeri Ambon, Rabu (5/4).

Dalam amar putusan yang di­bacakan hakim ketua, Wilson Shiver menyatakan Kakalu   terbukti bersalah melakukan pidana mela­nggar norma kesusilaan, sebagai­mana diatur dalam pasal 45 Ayat(1) Jo Pasal 21 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uud Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili, menyatakan terdak­wa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana mela­nggar UU ITE, dan divonis terdakwa untuk dipidana penjara selama 2,9 tahun,” ungkap ketua majelis hakim, Wilson Shiver, dalam amar putusannya.

Sidang putusan tersebut dihadiri JPU Kejati Maluku. Senia Pentury.

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Baca Juga: Polda Bersama Komnas HAM Selidiki Akar Bentrok Hitu-Wakal

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2022 lalu, saat itu terdakwa dengan sengaja membuat postingan di media sosial Facebook yang berbau melanggar norma kesusilaan. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak mengambil baik lalu melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. (S-10)