AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), terus melakukan pembangunan terhadap rumah tak layak huni.

Walaupun demikian, pihak dinas mengakui saat ini masih tersisa 9 ribu rumah tak layak huni di Kota Ambon. ribuan rumah ini tersebar di lima kecamatan yang ada di kota ini.

“Berdasarkan data BPJS ada sekitar 12 ribu RTLH di Kota Ambon. Namun dari data itu, kami dari dinas telah berhasil benahi sekitar 3.000 unit, bahkan di tahun  ini, kami juga dapat kuota 40 unit dari Kementrian PUPR,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak kepada Wartawan di Balai Kota, Senin (17/4).

Saat ini kata Rustam, timnya sementara melakukan survei lapangan untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan program ini. Intinyanya, sasaran bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial.

“Jadi dari total 12 ribu rumah, sudah dibangun sekitar 3 ribu, baik oleh kami dinas PRKP kota, dan juga PUPR provinsi, sehingga dari jumlah itu, maka tersisa 9 ribu rumah lagi,” jelas Rustam.

Baca Juga: Pembangunan Lima Pelabuhan di MBD Jadi Prioritas Kemenhub

Ia berharap, dengan adanya bantuan yang diberikan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi melalui Pemkot Ambon, permasalahan RTLH di kota ini  secara perlahan bisa teratasi. Pasalnya, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Program bantuan stimulan perumahan swadaya ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, yaitu dengan membantu membangun rumah mereka yang dinyatakan layak huni.

“Jadi datanya itu by name, by address. Bantuan RTLH ini dilakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas,” tutur Rustam.

Kriteria warga penerima program ini,  antara lain warga negara Indonesia, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari upah minimum kota/kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.(S-25)