AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Jhonias W Solmeda, ke Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Jumat (14/4)

“Jaksa Eksekutor pada Kejari Tanimbar yang terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara ITE atas nama Jonias W Solmeda alias JHON berdasarkan surat perintah Kejari Tanimbar tanggal 10 April 2023 dengan No. PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023.” Jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, usai melakukan eksekusi.

Menurut Agung, eksekusi tersebut merupakan rangkaian putusan Mahkama Agung pada 8 November 2022 lalu Nomor 6147 K/Pid.Sus/2022. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda, alias Jhon dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal tersebut sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1,4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Terdakwa juga dibebankan bayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp12.500 dalam perkara atas nama terdakwa dengan memasukan ke Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana penjara,” Jelas Agung

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Divonis Bersalah, Ini Himbauan Polda Maluku

Proses eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dan terpidana juga kooperatif sehingga tak ada kendala apapun. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut jaksa eksekutor mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejari Tanimbar.(S-26)