NAMLEA, Siwalimanews – Diduga menyelewengkan Dana Desa senilai puluhan juta rupiah, DPRD Buru mendesak pihak kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Seith, Yahya Fakaubun.

“Pansus DPRD minta Kejaksaan Negeri Buru segera memeriksa Kades Seith, saudara Yahya Fakaubun,” tegas Wakil Ketua Pansus DPRD Buru Naldi Wali di sela-sela rapat bersama eksekutif dan sejumlah kades di ruang rapat uatama DPRD, Rabu (8/5).

Sebagai mana diketahui, Pansus DPRD dibentuk guna membahas LKPJ Bupati Buru terhadap realisasi APBD. Salah satu fokus bahasan juga terkait dengan penggunaan dan realisasi  DD dan ADD.

Menyoal rapat dengan pihak eksekutif dan para kades hari ini, Naldi menjelaskan, kalau itu bagian dari agenda kerja DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Pansus DPRD telah beberapa kali telah melayangkan undangan kepada Kades Seith, namun selalu berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal ada beberapa persoalan besar yang terjadi di Desa Seith.

Baca Juga: Pemprov Belum Kantongi Nama Penjabat di Tiga Daerah

Karena itu, Pansus berkeinginan agar Yahya Fakaubun selaku kades hadir langsung guna mengklarifikasi beberapa persoalan yang terjadi terkait dengan pengelolaan DD.

“Saya minta kejaksaan untuk memeriksa saudara Yahya Fakaubun selaku kades dalam pengelolaan DD tahap IV tahun 2022 dan DD tahun 2023 tahap I, II, III, dan IV,” pinta Naldi.

Naldi menyebutkan, kalau Pansus DPRD Buru telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat. Ada beberapa temuan besar yang diduga melibatkan oknum kades.

“Ada perjalanan dinas fiktif, termasuk pengelolaan keuangan terkait dengan pembangunan kantor desa yang uangnya sudah dicairkan, namun pembangunannya tidak dilaksanakan,” beber Naldi.

Naldi menduga, ada banyak item pekerjaan yang tercantum  dalam dokumen APBDes  sampai kini belum dilaksanakan. Oleh karena itu, selaku wakil ketua pansus dirinya mendesak Kejari Buru dalam waktu dekat segera memanggil Kades Seith untuk segera diperiksa.

Pasalnya, masalah penyelewengan DD di Seith itu telah menjadi temuan dan telah diaudit oleh Kantor Inspektorat, sehingga kejaksaan sudah bisa campur tangan membawa ke ranah hukum dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Jadi sudah sewajarnya kejaksaan mengambil langkah untuk memeriksa saudara kades Seith ,” tegas Naldi.

Ditanya soal hasil kerja pansus, Naldi mengaku, hasil kerjanya sudah berjalan hampir sebulan, sementara menyangkut dengan temuan internal  inspektorat di Desa Seith, pansus telah sepakat untuk terjun langsung ke lapangan.

Dalam pemeriksaan internal inspektorat itu terungkap, kalau  dugaan penyelewengan itu terjadi sebab adanya kelalaian dari kaur keuangan/bendahara Desa Seith dalam menyiapkan bukti pertanggugjawaban pada kegiatan-kegiatan dimaksud.

Kedua, Kurangnya fungsi verifikasi dari sekdes selaku koordinator pengelola keuangan desa dan kurangnya fungsi pengawasan dari kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa terhadap penatausahaan pengelolaan keuangan.

“Inspektorat juga menilai, kurang optimalnya fungsi pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Buru,” jelas Naldi.(S-15)