AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang mucikari  berinisial EKM (31) berhasil dibekuk. Mirisnya pelaku dan korban yang masih berusia 17 tahun ini, memiliki hubugan kekeluargaan, dimana korban merupakan keponakan dari pelaku.

Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (22/2), menjelaskan, EKM (31) ditangkap oleh Penyidik pada salah satu penginapan yang ada di Tanimbar, saat sedang melakukan transaksi untuk berencana menjual korban dengan tujuan, korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya.

“Kejadiannya pada Selasa (9/1), tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Tanimbar,” jelas Kapolres.

Pada saat penangkapan tersebut kata kapolres, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari hasil penjualan korban, 1 satu alat kontrasepsi dan juga 2 handphone milik korban dan pelaku.

Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Wabup Bursel Janji Benahi Pelayanan Publik

Dalam prakteknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Dari hasil jualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu/pelanggan.

“Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak dibawah umur. Pelaku akan diberi tindakan hukum tegas,” ucap kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azari menambahkan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi, dimana pelaku tergiur dengan praktek prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.

“Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun kurang lebih ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Tanimbar,” beber Kasat.

Pengungkapan kasus TPPO ini menurut kasat, berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian penyidik PPA bersama anggota Opsnal Polres Tanimbar melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu penyidik Polres Tanimbar langsung melakukan penggerebekan. Satu pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.

Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang. Korban yang masih berusia 17 tahun sudah tidak sekolah lagi sejak 1 tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang.

“Korban yang melibatkan anak tersebut, saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Tanimbar,” ucap kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.(S-10)