Preman Penganiaya Wartawan Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Tenggara akhirnya menciduk, Denis Renmaur, pelaku penganiaya Yoseph Leisubun, reporter carang TV Ambon di Maluku Tenggara
Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/10) sore dan kemudian ditahan pada pukul 18.55 WIT.
“Iya benar penyidik Satreskrim Polres Malra pada, Kamis sore (5/10) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan wartawan berinsial DR,” ungkapnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (7/10).
Kasat menegaskan, penahanan terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Dia menegaskan, tersangka DR ditahan di Polres Tual selama 20 hari kedepan, penahanannya dilakukan setelah pihak penyidik Polres Malra melakukan ekspos dan didapatkan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Polsek Waplau Gencar Sweping Miras”Setelah kita ekspos beberapa waktu kemarin, tersangka DR akhirnya ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kedepan,” ujarnya.
Penahanan terhadap DR, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen Polres Malra mempercepat proses penyidikan untuk selanjutkan di limpahkan ke kejaksaan.
“Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat proses penyidikan berkas perkara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa.” cetusnya
Tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Naik Penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan yang menimpa Yoseph Leisubun, reporter carang TV Ambon di Maluku Tenggara telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasat Serse Polres Malra, Dominggus Bakarbessy, kasus ini sejak dilaporkan pada Selasa (29/9) malam, pihaknya langsung menangani dengan cepat sehingga melalui upaya penanganan itu, kasus ini telah naik statusnya usai digelar perkara pekan lalu,” ujar Bakarbessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, kemarin.
Dikatakan, pihaknya tidak ingin menangani kasus ini berlarut-larut dimana dalam proses penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan, pihaknya telah bekerja maksimal untuk merampungkan pemeriksaan.
“Kami tak mau berleha-leha, pasca laporan diterima beberapa hari lalu, kami langsung gerak cepat untuk penyelidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun. Kamis malam kemarin kita telah bekerja maksimal untuk rampungkan pemeriksaan, semua saksi termasuk saksi-saksi korban dan juga pelaku atas nama Denis Renmaur,” ujarnya.
Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lanjutnya, karena telah memenuhi cukup bukti.
“Setelah rampungkan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga telah gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah cukup alat bukti,” ungkap Kasat.
Terkait penahanan terhadap pelaku, dirinya menyatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Proses penahanan akan kita lakukan usai pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi dan pelaku. Kemarin sebenarnya sudah bisa kita lakukan pemeriksaan, namun terkendala kekacauan disini, sehingga kita semua dilibatkan di lapangan, mungkin dalam waktu dekat kita periksa dalam status penyidikan dan selesai kita bisa langsung menahan pelaku,”ujar Kasat.
Restorative Justice
Beredar informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa wartawan carang TV akan diselesaikan lewat jalur Restorative Justice. Hal itu dibantah oleh kasat Reskrim Polres Malra.
Kasat mengatakan, RJ bukan urusan pihaknya namun antara pelapor dan terlapor.
“Jika ada informasi bahwa kami yang menawarkan RJ itu tidak benar. Bagi kami, RJ adalah urusan Dorang (pihak pelaku dan korban), kalau kami pihak kepolisian tetap berproses karena.
Hal itu bisa dilihat dari gelar perkara yang kami lakukan karena sudah cukup bukti,” ujar Kasat.
Dikatakan, pasca gelar perkara, kita akan undang lagi dan periksa lewat berita acara pemeriksaan (BAP).
“tidak serta merta kita tahan karena ada prosedurnya, jadi nanti kita pemeriksaan terakhir dulu baru kita tahan. Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi saksi termasuk saksi korban dan pelaku untuk BAP.
Tangkap Penganiaya
Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury meminta, Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan Malra, Yoseph Leisubun.
Leisubun adalah wartawan Carang TV yang melakukan tugas jurnalis di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
Dia diintimidasi dan dianiaya oleh pelaku, Denis Renmaur pada Senin (25/9) berawal dari pemberitaan pernyataan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga bupati, M Taher Hanubun.
LBH Pers Ambon menyatakan sikap, pertama, proses hukum pelaku, Denis Renmaur yang melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun harus tetap lanjut dan tidak boleh restorasi justice
Kedua, melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tiga, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Empat, LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.
Sapury menegaskan, LBH Pers Ambon dengan tegas menolak restorative justice yang ditawarkan Polres Malra kepada korban.
Demikian disampaikan Sapury kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kawasan Soabali, Jumat (29/9).
“Proses hukum harus berlanjut tanpa restorative justice sekaligus segera tangkap pelaku,” tegas Sapury.
Kata dia, LBH Pers, AJI Ambon serta PWI Maluku pastikan akan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Leisubun hingga selesai. Sebab tak hanya alami kekerasan fisik, korban pun mendapat ancaman dari orang tak dikenal (OTK) secara tatap muka maupun melalui telepon.
“Menurut pengakuan korban tindakan itu dilakukan karena berita yang ditulis tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama). Untuk itu, LBH Pers memastikan akan kawal sampai selesai,” terangnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan