AMBON, Siwalimanews – Hakim meminta mereka yang terkait kasus anak Ketua DPRD Ambon, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan penyuap­an.

Demi menjaga marwah Pengadilan Negeri Ambon tetap bersih dari tindakan penyuapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa tegaskan siapun yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Ambon jangan pernah bertemu untuk melakukan tindakan penyuapan.

Hal ini ditegaskan Tewa saat memimpin sidang anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi

Aprizal Sheehan Toisuta, Jumat (6/10) lalu.

Ketua majelis hakim ini meminta pengunjung di Pengadilan Negeri untuk sama-sama mengawal kasus ini dan semua terbuka untuk mencari kebenaran.

Baca Juga: Terlibat Jual Senpi & Asusila, Tiga Polisi Dipecat

“Bagi peserta pengunjung mari kita sama-sama mengawal persidangan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Dia mengatakan, majelis hakim tidak membeda-bedakan status terdakwa sebagai anak Ketua DPRD Kota Ambon, karena semua orang sama di depan hukum.

“Dalam persidangan ini saya tidak peduli anda itu anak siapa, mau Ketua DPRD, gubernur dan lain-lain saya tidak punya urusan. Dengan demikian siapapun dia dari pihak keluarga, jaksa maupun kuasa hukum jangan coba-coba ketemu kami untuk menyuap, maupun memberikan sesuatu untuk mempengaruhi keputusan kami, jangan pernah,” tegasnya.

Tewa kembali menegaskan, jika ada yang coba-coba paksa untuk men­dekati majelis hakim atau menyuap, maka dipastikan akan dihabisi.

“Kalau kalian paksa maka kalian akan habis semua dari saya,” tegasnya lagi.

Tewa juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk sama-sama mengawal kasus ini.

“Kepada bapak ibu JPU, kami majelis hakim berharap kita sama-sama kawal kasus ini, dan buka semua hal yang terjadi untuk kita mencari kebenarannya,” harapnya.

Dia juga mengingatkan pengun­jung di pengadilan untuk tidak membuat gerakan tambahan.

“Untuk pengunjung setiap sesi dalam persidangan ini akan kami edukasi, sehingga kami berharap kalau memang tidak mengerti jangan ada gerakan tambahan,” ujar Tewa.

Lebih lanjut dirinya mengancam siapapun dari pihak keluarga, Jaksa maupun kuasa hukum untuk men­coba-coba ingin bertemu para majelis hakim guna memberikan sesuatu.

“Sekali lagi saya tidak punya kepentingan dan tidak punya kepedulian siapa itu anda (terdakwa-red) mo anak ketua DPRD atau siapapun. Di Tempat lain kita meng­hormati tuan rumah, di pengadilan disini lah rumah saya, sehingga ketika datang kesini mengikuti peraturan disini,” tegasnya

Beberkan Peran

Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi Toisuta yang adalah anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/10).

Sidang beragendakan mende­ngarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dipimpin, Haris Tewa sebagai hakim ketua, didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota.

JPU Endang Anakoda dalam dakwaan menyebutkan, peran Abdi Toisutta yang menganiaya korban Rafli Rahman hingga meninggal dunia terjadi pada, Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 WIT di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro, menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket milik sauda­ranya.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku dan hampir menyenggol pelaku, yang saat itu sementara berjalan menuju kearah dalam Talake. Saksi bahkan sempat melihat kebelakang, pelaku sedang mengejar korban dan saksi.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motornya, dan korban masih duduk di atas motor, sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban dan saksi dengan tanpa bertanya, pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala dimana saat itu korban masih menggunakan helm.

Pemukulan dilakukan sebanyak 1 kali, tidak puas, terdakwa kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke-2 kalinya, setelah itu terdakwa pun kembali memukul korban untuk yang ke 3 kalinya di bagian kepala tepatnya bagian depan helm.

Berselang beberapa menit kemudian, saudara korban keluar dari dalam rumah, dan melihat posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya dan pingsan.

Saudara korban langsung menga­takan kepada terdakwa bahwa, kalau ada apa-apa ose tanggung jawab, “ ujar saudara korban dengan dialek Ambon

Terdakwa saat itu tidak takut dengan ucapan saudara korban, terdakwa balik mengungkapkan dirinya akan tanggung semua.

Setelah mengatakan demikian, terdakwa meninggalkan korban dan saudaranya. Saudara korban ber­sama saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban, namun korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pada pukul 21.25 WIT saudara korban membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban mendapat perawatan medis oleh tim medis. Pada pukul 21. 45 wit korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit Dr. Latumeten.

Berdasarkan hasil visum epi­sentrum yang dilakukan oleh salah satu dr di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernapasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 354 ayat 2 tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, Subsider pasal 351 ayat 3 dan atau kedua yakni pasal 359 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Munir Kairoty mengungkapkan tidak menyampaikan eksepsi.

Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim hingga Jumat (13/10) depan dengan agenda mendengar­kan keterangan saksi.(S-26)