Pemerintah Kota Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menerbitkan instruksi Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM level 1 yang ke-6, dan akan berlaku sejak tanggal 6 Desember hingga 9 Januari 2023 mendatang.

Dalam instruksi tersebut menyebutkan, terkait Pengaturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), warga berusia 18 Tahun ke atas, wajib melakukan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 Tahun, wajib lakukan vaksin dosis kedua.

PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Rawan Pangan Mengintai Maluku

Penjabat Walikota Ambon menginstruksi ini dikeluarkan sesuai dengan kriteria level satu situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kebijakan Pemkot Ambon dengan memperpanjang PPKM level satu hingga 9 Januari 2023 adalah kebijakan yang tepat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.

Masyarakat juga diingatkan untuk taati protokol kesehatan (Prokes) dengan menjaga kesehatan, memakai masker.

Pemerintah Kota Ambon juga diminta untuk mengaktifkan tim satuan tugas penanganan

Covid-19, sehingga bisa bekerja  dengan baik dalam menanggani masalah Covid-19.

Walaupun Pemerintah Kota Ambon tidak membatasi kegiatan pada segi pendidikan, perkantoran tetapi juga sektor esensial, ekonomi, makan-minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masih diizinkan beroperasi, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian halnya dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum, berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatan.

Kita berharap dengan memperpanjang PPKM level Satu, Pemerintah Kota Ambon terus meningkatkan sosialisasi dengan menghimbau masyarakat agar tetap taati protokol kesehatan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa semakin ditekan.(*)