Sebanyak 81 pelamar telah mendaftar untuk mengikuti lelang jabatan eselon II lingkup Pemprov Maluku. Mereka merebutkan 21 jabatan yang harus diisi, kecuali.jabatan Kadis Pariwsata dan Pendidikan.

Saat ini panitia sementara melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak para calon. 21 jabatan yang kosong itu tidak termasuk Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang masih dipegang oleh Plt. Sebab, dua akademisi Unpatti masih dibutuhkan untuk mengembangkan pariwisata dan pendidikan.

Sementara 21 jabatan yang akan diisi yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pemberdayaan emberdayaan Masyarakat dan Desa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Asisten Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Umum Setda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya, Kepala Biro Umum Setda, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Setda dan Direktur RSUD dr. M. Haulussy.

Baca Juga: Mungkinkah Golkar Pecah?

Lelang jabatan adalah, bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif. Transparan karena dilakukan secara terbuka dan setiap orang yang memiliki syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Lelang jabatan mengubah pradigma pegawai, dimana pegawai yang berminat untuk menduduki jabatan tinggi, harus mengajukan dirinya untuk kemudian dibandingkan dengan kualitas calon pimpinan tinggi lainnya.

Praktik lelang jabatan yang diselenggarakan  baik di instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah diawali oleh komitmen pimpinan tertinggi untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para pegawai, menghapus like dan dislike, dan meningkatkan kinerja instansi. Dimana pelaksanaan lelang pada umumnya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2012.

Proses lelang jabatan di lingkup Pemprov Maluku harus dilakukans esuai aturan, pansel melakukan tahapan administrasi, penilaian kompetensi yang dibantu oleh asesor, kemudian melakukan wawancara setelah itu penetapan kelulusan.

Kita berharap, perebutan 21 kursi eselon II di lingkup Pemprov Maluku dilakukan secara transparan, tidak like dislike, dan siapapun yang ditetapkan berdasarkan kompetensi dalam lelang jabatan itu, layak diberikan bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi bukan lagi ada dugaan permainan yang kemudian melengserkan pejabat tertentu.

Perebutan 21 kursi eselon II di lingkup Pemprov Maluku juga diharapkan, bisa memberikan warna baru dan semangat baru bagi 21 eselon yang ada, dalam meningkatkan kinerja maupun pelayanan publik.

Inti dari proses lelang jabatan itu selain menghindari unsur KKN, tetapi juga secara transparan bisa mengetahui layak tidaknya seorang pejabat menduduki jabatan tersebut dengan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki. Karena selain kualitas tetapi juga mampu menjadi pemimpin dan mengelola seluruh tanggung jawab yang diembankan negara kepadanya secara baik dan tertanggung jawab, terutama pelayanan kepada publik harus diutamakan.

Kita juga berharap, siapapun pejabat yang duduk dalam jabatan eselon II tersebut memiliki jiwa dan integritas yang tinggi, komitmen dan loyalitas dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Semoga (*)