Kasus korupsi di Maluku akhir-akhir ini semakin marak terjadi dan ditangani aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Sejumlah pejabat bahkan telah digiring ke jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Tak tanggung-tanggung karena takut dibui para pejabat diduga melakukan berbagai cara agar kasus korupsi yang menjerat nya ditutupi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.

Seperti yang terjadi di kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku bahwa, ada upaya dari pihak-pihak tertentu menyogok jaksa agar penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat ditutup.

Baca Juga: Satgas Pangan Diminta Sikapi Harga Beras

Kasi Penkum menegaskan, penyidikan proyek jalan tahun 2018 senilai Rp31 miliar masih terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menyasar tersangka baru. Pasca ditahankan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena.

Kejati Maluku, Edward Kaban sangat berharap kasus yang diduga merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar itu dapat dikawal secara bersama-sama oleh masyarakat maupun awak media.

Saat ini penyidik Kejati Maluku sedang memeriksa sejumlah saksi pasca mantan Kadis PUPR SBB ditahan.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini untuk.menyasar tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jalan Inamosol.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku dalam penyidikan awal telah menetapkan tiga tersangka yaitu, GS, RR dan JS. Namun para tersangka ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dan mereka menang, sehingga hakim memerintahkan agar status tersangka mereka dihapus.

Tak terima.dikalahkan, tim penyidik Kejati Maluku kembali melakukan penyidikan dan akhirnya memperoleh bukti mantan Kadis PU Kabupaten SBB diperiksa selanjutnya ditetapkan tersangka dan pada akhirnya ditahan.

Langkah tim penyidik Kejati tidak saja sampai pada penahanan mantan Kadis PU Kabupaten SBB. Tetapi juga menyasar tersangka baru. Apakah 3 pejabat Pemkab SBB itu kembali ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada tersangka baru. Hanya tim penyidik yang mengetahuinya.

Namun sayangnya ditengah upaya memberantas korupsi dalam penanganan kasus tersebut, justru berbagai upaya dilakukan oknum-oknum tertentu yang mencoba menyogok jaksa atau menyuap jaksa agar kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini dihentikan.

Kita berharap tim penyidik Kejati Maluku tidak terkontaminasi dengan sogokan atau penyuapan tersebut. Tetapi tetap komitmen dan menjaga integritasnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Langkah ini penting guna menjaga kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum tersebut.

Konsistensi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi harus tetap ditegakan serta mengiring siapapun oknum-oknum yang melakukan berbagai cara guna melemahkan penanganan kasus tersebut. (*)