Hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku belum merampungkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA).

BPKP mengaku, audit penghitungan kerugian negara masih berjalan dan segera dirampungkan dalam tahun ini.

Hampir dua tahun kasus korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dua tersangka sudah ditetapkan yaitu, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP sangat dibutuhkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan.

Kejaksaan seharusnya tidak saja menunggu hasil audit dari BPKP, tetapi terus membangun koordinasi dan komunikasi untuk mendorong BPKP merampungkan audit tersebut. apalagi pihak BPKP sementara merampungkan audit itu.

Baca Juga: Nakes Terancam, Dinkes tak Serius

Janji BPKP merampungkan audit Repo Saham dan menyerahkannya kepada Kejati Maluku dalam tahun ini harus ditepati.

Sejumlah kalangan baik prakitsi maupun pagiat anti korupsi menagih janji BPKP Maluku. Mereka mendesak agar audit kerugian negara secepatnya bisa diselesaikan mengingat kasus tersebut sudah lama diusut kejaksaan

BPKP harusnya transparan terkait proses audit. Jika memang audit kasus obligasi itu prioritas berarti harusnya diutamakan. karena hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus tersebut. Juga proses penanganan menyangkut kepastian hukum seseorang.

Audit yang lama juga akan memunculkan opini publik BPKP sengaja memperlambat penanganan kasus ini. padahal para tersangka tentu saja membutuhkan kepastian hukum.

Disisi yang lain, publik akan bertanya mengapa penanganan kasus korupsi Repo Saham demikian lama, apakah ada upaya kejaksaan melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, ataukah sebaliknya BPKP-lah yang menghambat penuntasan kasus tersebut.

Karena itu, BPKP diminta untuk tepati janji secepatnya merampungkan hasil audit kasus dugaan korupsi Repo Saham dan menyerahkannya kepada Kejati Maluku.

BPKP memang mempunyai mekanisme dan standar operasiponal produk (SOP) sendiri dalam melakukan audit penghitungan kerugian negara, dan siapapun itu tidak bisa intervensi. Tetapi BPKP juga dingatkan untuk transparan dan tidak tertutup dalam proses audit tersebut.

Kita tentu saja menagih janji BPKP untuk merampungkan hasil penghitungan kerugian negara dalam tahun ini, karena itu secepatnya BPKP tuntaskan auditnya sehingga publik juga tidak memberikan penilaian negatif terhadap upaya BPKP menyelesaikan.

Semakin lama penghitungan kerugian negara belum dituntaskan, maka tentu saja akan semakin membuka ruang berbagai penilaian buruk publik bahwa ternyata, pihak BPKP lah yang sengaja memperlambat penuntasan kasus ini. padahal Kejati Maluku hanya menunggu hasil audit kerugian negara saja untuk dilimpahkan berkas perkara yang menjerat eks dua petinggi Bank Maluku Malut itu.

BPKP diharapkan bisa komitmen dengan janjinya untuk secepatnya merampungkan audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku. (*)