AMBON, Siwalimanews –  Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) skala mikro level III kembali dilanjutkan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021, dengan memperbolehkan warga melakukan peribadatan di rumah ibadah.

Sekretaris Kota Ambon, A. G Latuheru mengungkapkan, masyarakat sudah boleh melakukan peribadatan namun harus tetap menjalan protokol kesehatan (Prokes). “Tempat-tempat ibadah, di Masjid, Musolah, Pura, Gereja, dan Wihara dan tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadahan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan peribadatan dari rumah denan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag),” bebernya.

Latuheru mengungkapkan, guna mempertegas Instruksi Mendagri tersebut, Pemkot dalam hal ini Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah menandatangani Instruksi walikota, nomor 7 tahun 2021.

Kata Latuheru, aturan tetap sama dengan yang telah tertera di instruksi sebelumnya, yang berbeda hanya ibadah sudah diperbolehkan. “Tetap sama saja dengan yang sebelumnya tidak ada perbedaan sama sekali,” katanya.

Untuk waktu operasional tempat makan , baik yang berada di luar atau yang berada di dalam gedung masih tetap sama. Yakni akan ditutup pada pukul 21:00 WIT.

Baca Juga: Gubernur Coba Campur Urusan Internal UKIM

“Pelaksanaan pada makan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, rumah kopi dan sejenisnya, yang berada diluar mall Itu diijinkan beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WIT,” ungkapnya.

Namun, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tetap memakai masker sebelum makan. Dan tetap menerapkan anjuran 50 persen saat menerima tamu.

Kemudian, lanjutnya, waktu operasional pasar traisinal seperti mardika, pasar waiheru, pasar passo dan lainnya akan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIT.

“Semua mekanisme itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.

Untuk waktu belanja pada pusat perdagangan moderen, seperti mall, supermarket, dan gerai-gerai moderen, dan SPBU, tentu akan dibuka hingga pukul 21.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Kita akan tingkatkan terus pengawasannya,” janjinya.

Tambahnya, untuk salon, pemangkas rambut, pedagang kaki lima (PKL), dan usaha sejenisnya juga diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT.

Kata Latuheru, untuk alfitas perkantoran masih tetap menggunakan sistem yang lama, yakni 50:50. “Yang pertama pelaksanan kegiata perkantoran akan diberlakukan pola 50:50 dalam artian ada yang kerja dari rumah (Work From Home) dan ada yang bekerja dari kantor (Work From Office),” ungkapnya.

Sekolah tatap muka juga, kata Latuheru masih tetap dilaksanakan secara daring. Meski telah diperbolehkan, namun tatap muka masih tak dilakukan oleh kota ini lantaran banyaknya pertimbangan.

“Pelaksanaan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi (Akademik), maupun tempat-tempat pendidikan di lembaga khursus masih dilaksanakan secara daring,” beber Latuheru.

Tambahnya untuk kegiatan olahraga diperbolehkan, dengan syarat menerapkan Prokes dan tentunya tanpa penonton guna menghindari kerumunan. Yang tentunya berakibat fatal terhadap munculnya klaster baru.

“Kegiatan olahraga, pertandingan diperbolehkan untuk diselenggarakan tanpa penoton. Yang diutamakan kegiatan olahraga mandiri itu bisa diijinkan. Termasuk kegiatan pernikahan itu masih diijinkan yang belum kita ijinkan pelaksanaan resepsi,” pungkas Latuheru. (S-52)