AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Julius Toisutta, meminta Pemkot Ambon untuk menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak dalam penerapan PPKM, apalagi saat ini berlanjut ke level III.

Menurutnya, saat ini PPKM level III telah ada kelongaran yang diberikan bagi pelaku usaha diantaranya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIT,  dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

“Ada hal yang harus diperhatikan Pemkot Ambon, yakni menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak, karna kondisi sekarang ini mereka dibatasi aktivitasnya dan masyarakat mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Toisutta kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (26/7).

Oleh sebab itu kata Toisutta, bantuan sosial harus menjadi perhatian pemkot untuk disalurkan bagi masyarakat yang terdampak.

Ia juga meminta kepada Satgas Covid untuk intens melakukan operasi yustisi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa Bursel Desak Bupati Copot Sekwan

“Walaupun saat ini sudah dilongarkan tetap harus menjadi perhatian bagi satgas terutama yang bertugas di lapangan jangan bertindak seenaknya, sebab mata publik menilai, apapun yang satgas covid lakukan jangan sampai viral seperti kasus-kasus sebelumnya,” pungkansya. (S-51)