AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 20 dari 35 anggota DPRD Kota Ambon mendesak pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna internal.

Paripurna internal ini diminta untuk dilakukan, guna mengklarifikasi terkait adanya temuan BPK senilai Rp 5,3 miliar terkait laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.

Fraksi yang meminta digelar paripurna internal diantaranya, Fraksi Nasdem, Perindo, Hanura dan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Indonesia.

Ketua Fraksi Nasdem Mourits Tamaela mengatakan, permintaan ini berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latupono yang berkaitan dengan keinginan ataupun penyampaian aspirasi dari sejumlah anggota DPRD yang tertuang dalam surat yang dimasukan tertanggal 1 Oktober 2021.

“Kita ada 20 anggota dewan mendesak untuk melakukan paripurna, malah ditanggapi oleh saudara Rustam tidak elegant, dan apa yang menjadi pernyataan dari yang bersangkutan dipublikasi ke sebuah media online dan sewaktu kami sementara melaksanakan perjalanan dinas,” tandas Tamaela kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (1/11).

Baca Juga: Mendadak, Empat Dokter Spesialis di RSUD Haulussy Dimutasi

Menurut Tamaela, sangat disesalkan pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan seakan-akan tindakan melecehkan.

“Apa yang kami sampaikan ini untuk meminta digelarnya rapat paripurna atau rapat internal supaya bisa mendudukan apa yang sebenarnya menjadi persoalan bersama,” tandasnya.

Namun kata Tamaela, ketika dijawab, yang bersangkutan seakan-akan membela diri di depan publik, bahwa apa yang menjadi penyampain itu, tidak mendasar dan tidak ada dalam tatib DPRD.

“Untuk pedoman dan tatib DPRD, kita semua mempelajarinya. Pedoman dan penyusunan tatib DPRD ada pada PP Nomor 12 tahun 2018 dan kita semua paham soal pentahapan tersebut,” tegasnya.

Oleh sebab itu kata Tamaela, aturan yang menjadi tugas pokok, jelas berkaitan dengan paripurna yang tertuang dalam pasal 129 yang mana berkaitan juga dengan rapat paripurna dan itu jelas .

“Kita sudah beberapa periode belum dilakukan paripurna internal dan banyak ketimpangan terjadi, yang menurut kita harus didudukan secara mekanisme dan berdasarkan tatib yang ideal,” ucapnya.

Ia menegaskan, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, bukan juga persoalan merengek ataupun menuntut hak-hak yang diluar konstitusi, namun ini berbicara sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

“Saya minta jangan menggiring bahwa ini bukan persoalan rakyat sehingga tidak perlu dibahas. Kita ini bibir, mata, telinga rakyat. Persoalan rakyat ada pada kita, bagaimana kita mau mengatur keluar dengan eksekutif kalau kita sendiri tidak mampu mengatur kita,” cetusnya.

Untuk itu, Tamaela minta agar pimpinan DPRD dapat arif dan kebijakan untuk melaksanakan rapat tersebut, tapi sayangnya, pimpinan seakan-akan tidak menghiraukan permintaan ini, bahkan diabaikan.

“Bagaimana kalau kita ingin melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemkot kalau kita sendiri terdapat temuan BPK sebesar Rp 3,5 milyar dan sampai dengan hari ini tidak dijawab oleh pimpinan,” tuturnya.

Semenrara itu Sekretaris Fraksi Perindo lainnya, Johan Van Capelle mengaku, sebagai anggota DPRD yang dipilih dari rakyat memilki hak yang sama.

“Memang kita semua tahu bahwa pedoman kita adalah tatib, oleh karena itu 20 anggota yang tanda tangan untuk digelar paripurna internal itu juga berdasarkan tatib sesuai dengan pasal 130,” tandas Capelle.

Anggota Fraksi Hanura Hadiyanto Djunaidi menegaskan, akan tetap memegang komitmen .

“Ini tujuan kita untuk lakukan paripurna internal, guna evaluasi adanya temuan BPK Rp 5,3 miliar, namun juga ada banyak hal yang harus dibicarakan bersama, jadi 20 orang anggota DPRD yang tenda tangan hari ini, minta pimpinan untuk dilakukan paripurna internal, karena banyak hal yang harus dibahas,” tegasnya. (S-51)