AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Jorie Soukotta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB dituntut jaksa 3 tahun penjara

Selain pidana badan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejati Maluku yang mewakili Kejaksaan Negeri SBB saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (22/4).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

JPU menyatakan terdakwa Jorie Soukotta bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Pisah dari MI, Orno Yakin Kantongi Rekomendasi PDIP

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan, “ Ungkap JPU

Usai mendengar Tuntutan JPU Hakim Rahmat Selang kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa, Jorie Soukotta dan Kuasanya, Miraldo Andries Cs.

Untuk diketahui, pembangunan jalan Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur dan terbengkalai.(S-26)