AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta pertanggungjawaban PT Cakra Satya Internusa terkait per­soalan pemotongan gaji karyawan.

Langkah ini ditempuh Komisi III usai mendapatkan keluhan dari karyawan yang mengeluh masalah pemotongan gaji dan kontrak yang belum ditandatangani selama setahun terakhir.

“Kita hari ini meminta pertang­gungjawaban PT CSI sebab berda­sarkan surat masuk itu ternyata karyawan mengeluh terjadi pemo­tongan gaji dan belum ada kontrak kerja selama 1 tahun,” ungkap Hehanusa kepada wartawan di ruang Komisi III, Selasa (5/9).

Hehanussa menjelaskan dalam surat tersebut para karyawan men­jelaskan jika biasanya penanda­tangan kontrak dilakukan setiap tahunnya tetapi sejak tahun 2022-2023 justru belum ada kontrak kerja.

Merespon hal ini, Chapter Commander PT Cakra Satya Internusa, Michael Sambonwaman menjelas­kan pasca covid-19 pendapatan perusahaan mengalami penurunan cukup signifikan.

Baca Juga: Kapolda Harap Operasi Zebra Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

“Kami mengalami penurunan penerbangan pada beberapa pener­bangan dimaan kita kehilangan 70 flait sehingga berdampak bagi perusahaan,” ujar Michael.

Dikatakan, akibat dari penurunan pendapatan tersebut berdampak bagi gaji yang didapatkan oleh karyawan tetapi persoalan ini telah disosialisasikan sejak awal kepada semua karyawan.

Namun, pemotongan hanya terjadi bagi gaji sedangkan untuk hak-hak lainnya seperti BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan THR tetap dibayar seperti biasanya.

“Kita tidak ada kepentingan lain, kami hanya memperhitungkan sisi kemanusiaan sebab kalau saat itu kami rumahkan karyawan pasti menim­bulkan masalah baru,” jelasnya.

Michael mengungkapkan untuk membayar gaji karyawan 34 orang dibutuhkan 150 juta sedangkan untuk saat ini pendapatan perusa­haan hanya sebesar 92 juta rupiah, apalagi harus diperhitungkan de­ngan biaya operasional perusahaan.

“Sejak Oktober 2022 perusahaan mengalami minus, tetapi kami harus bertahan untuk kemanusiaan, yang pasti kita tidak mengabaikan hak karyawan,” pungkasnya.(S-20)