AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menemukan ratusan warga Kecamatan Pulau Gorom tidak tercover dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.

Ratusan warga tidak terdaftar tersebut ditemukan saat Bawaslu Maluku melakukan penelusuran menindaklanjuti persoalan warga Kataloka yang tidak terdaftar dalam DPT.

“Merespon pemberitaan media tentang aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Kataloka pada tanggal 9 Agustus 2023 di Kantor Camat Pulau Gorom, Bawaslu sudah melakukan supervisi pengawasan yang diwakili oleh Kordiv P2H Daim Baco Rahawarin,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada Siwalimanews melalui pesan whatsapp, Selasa (5/9).

Dijelaskan, dari hasil pencermatan langsung di Desa Kataloka dimana dari 486 penduduk yang telah memenuhi syarat tidak terdaftar dalam DPT, Bawaslu menemukan terdapat 131 di antaranya yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Selain di Kataloka, Bawaslu lanjut Subair juga memperoleh data penduduk yang belum terdaftar dalam DPT lainnya di beberapa desa di kecamatan Gorom , yakni di desa Arewang, Kililouw, Kaforing, Kilili, Amarsekaru, Day, dan Kilean.

Baca Juga: Kolatlena Ingatkan KPU Warga Kataloka Ikut Pemilu

“Dari beberapa desa itu dite­mukan sebanyak 334 orang yang tidak masuk dalam DPT pemilu,” jelasnya.

Terhadap persolaan ini, Bawaslu Provinsi Maluku kata Subair telah menginstruksikan Bawaslu Kabu­paten Seram Bagian Timur untuk melakukan penelusuran terhadap penduduk pemilih potensial terse­but untuk memperoleh informasi kepemilikan KTP-el sebagai syarat untuk memilih di TPS.

Hasil penelusuran Bawaslu Ka­bupaten Seram Bagian Timur nan­tinya harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur agar dapat diakomodir dalam DPK pada Pemilu 2024.

“Bawaslu juga meminta kepada pemerintah setempat untuk mendo­rong percepatan perekaman KTP bagi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau telah berumur 17 tahun agar dapat didaf­tarkan sebagai pemilih dalam Pemilu tahun 2024,” tegasnya. (S-20)