AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan warga Kataloka Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten SBT dapat menyalurkan hak pilih.

Peringatan ini sampaikan Kolat­lena, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (2/9) merespon keluhan warga Kataloka yang tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.

Alimudin mengatakan, penye­lenggara sejak awal mestinya lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran terhadap daftar pemilih sementara berdasarkan data yang diterima dari Kemendagri .

Menurutnya, warga Kataloka merupakan warga Negara yang mestinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap guna menyalurkan hak pilihan­nya pada pemilu dan pemi­lukada.

“Kita belum tahu secara pasti penyebab warga Kataloka tidak masuk dalam DPT, tetapi mestinya kan KPU dan Bawaslu sejak awal lebih teliti lagi agar tidak ada komplain dari masyarakat seperti ini,” ujar Alimudin.

Menurutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk memastikan ratusan warga Kataloka dapat menggunakan hak pilih sebab jika tidak maka bisa menjadi persoalan hukum.

Pemilu dan Pilkada 2024 kata Alimudin, harus melahirkan pe­mimpin berkualitas yang semuanya dapat tercapai jika semua oemili­hdsoat menggunakan hak pilih.

“Prinsipnya sebagai wakil rakyat kita hanya mengingatkan penye­lenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu supaya memasukan warga Kataloka sehingga mereka dapat menentukan pemimpin mereka kedepan,” cetusnya. (S-20)