AMBON, Siwalimanews – Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, izin mendirikan bangunan berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 2020 tentang cipta karya. Dalam aturan tersebut pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengantinya dengan persetujuan pembangunan gedung.

Selain itu juga segala macam retribusi yang selama ini berada pada dinas teknis, badan dan kantor akan dipangkas menjadi satu nama dalam satu peraturan daerah dengan nama retribusi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Melianus Latuihamallo kepada Siwalima, Senin (7/3), mengatakan sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Ambon sudah memproses surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Kita sudah menyurati Kementerian PUPR untuk mendapatkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ini sudah ada, sementara perda PBG yang sementara dalam proses,” terang Latuihamallo.

Baca Juga: Danrem 151 Binaiya Terima Brivet dan Pisau Taipur

Menurutnya pemerintah pusat memberikan waktu kepada semua daerah untuk memper­cepat proses penyelesaian ranperda tentang PBG.

“Jadi PBG itu pergantian nama dari izin mendirikan bangunan (IMB) saja,” jelas Latuihamallo.

Kedepan juga semua retribusi seperti retribusi sampah, retribusi parkir, retribusi PBG, retibusi restauran dan retribusi lainnya akan disatukan dalam satu peraturan daerah dengan nama retribusi.

“Akan jadi satu semua penarikan retrisbusi, jadi ini mempermudah masyarakat serta investasi juga dipermudah,” ujarnya.

Ia mengaku sampai dengan saat ini pengajuan proses untuk mendapatkan SIMBG di Kementerian PUPR baru Kota Ambon dan Kabupaten Buru.

“Kami dengan Kabupaten Buru termasuk cepat, sedangkan kabupaten kota lain belum mendapatkan SIMBG,” tandasnya.

Pemerintah pusat juga tambahnya memberikan waktu selama dua tahun untuk memproses pembentukan perda tentang PBG.

“Kita mau lebih cepat lebih bagus. Kami berharap tahun ini sudah bisa selesai dan bisa menjadi payung hukum terkait dengan mendirikan bangunan di Kota Ambon,” urainya. (S-09)