MASOHI, Siwalimanews – Thomas Madelis alias MAS, pe­muda 26 tahun asal Amahai,  Keca­matan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dibekuk aparat kepolisian setelah mengunggah postingan facebook yang diduga mengan­dung unjaran kebencian.

MAS dibekuk di ke­dia­mannya di Amahai, Sab­tu (25/6) setelah mempos­ting kalimat yang me­ngandung dugaan u­jaran kebencian terhadap ke­giatan pemecahan rekor muri minum Juice Pala yang digagas Polda Ma­luku secara serentak di seluruh Ma­luku, Sabtu (25/6).

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febry Syaputra men­jelaskan, tersangka Thomas Madelis alias MAS dijemput penyidik Reskrim Polres Malteng setelah mengunggah postingan dugaan unjaran kebencian sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIT, terlapor atas nama Thomas Madelis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, postingan terlapor yang diposting di akun media sosial facebook,” ujar Kasat kepada wartawan di Masohi, Senin (27/6).

Dikatakan, perbuatan tersangka yang dengan sengaja memposting sejumlah kalimat  diduga mengan­dung ujaran kebencian itu antara lain, “Ya Tuhan,ada apa dengan TNI dan Polri. Kenapa jadi Gila MURI. “orang Maluku itu Jago makan puji, makanya kejar rekor MURI sabarang-sabarang. Habis makan papeda sekarang minum jus pala. Padahal pala kala dari Aceh. Sagu kala dari Riau. Mar paling bikin diri Karas” serta sejumlah postingan kalimat lainnya. Hal ini sambung kasat telah mengandung unsur unjaran kebencian dan tentu melawan hukum.

Baca Juga: Indikasi Korupsi Nyata, Akademisi Minta KPK Turun Tangan

Tersangka dijerat pasal, 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi, Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitaaan bohong, dengan sengaja menerbitkan kebnaran dikalangan rakyat dan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat

“Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”tutu Kasat.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Akibat perbuatan tersebut, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Malteng dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (S-17)