AMBON, Siwalimanews – Pengusaha Ferry Tanaya kembali mendatangi Kantor Kejati Maluku, Rabu (25/11) untuk dimintai klari­fikasi oleh auditor BPKP.

Klarifikasi yang dilakukan auditor untuk kepentingan audit keru­gian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.

Tanaya datang bersama salah satu penasehat hukumnya, Henry Lusikooy. Dia menggunakan mobil Fortuner berwarna putih DE1940AL

“Itu klarifikasi oleh auditor terhadap saksi dalam rangka pe­ng­hitungan kerugian keuangan negara. Hanya saja menggunakan rua­ngan di Kejati dan didampingi juga oleh penyidik,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima

Sapulette menjelaskan klarifi­kasi dilakukan untuk kepenti­ngan audit penghitungan keru­gian keuangan negara. Karena itu, penyidik sementara belum melaku­kan pemeriksaan saksi lagi.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Rampung, Yusri Mahedar Dipanggil

“Tidak ada pemeriksaan. Saat ini yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara penasehat hukum Tanaya lainnya, Firel Sahetapy juga mengatakan, kehadiran Tanaya di Kejati Maluku untuk diklarifikasi oleh BPKP.

Selain permintaan klarifikasi itu, kata Sahetapy, pihaknya juga me­minta auditor untuk menemukan buku aset yang menyebut tanah yang dipersoalkan itu adalah milik negara. “Kita juga minta supaya mereka perlihatkan buku aset, kalau tidak kami menolak diklarifikasi,” kata Sahetapy.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai ter­sangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­ma­tan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pe­ngadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya se­bagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permo­honan praperadilan dan menggu­gur­kan status tersangkanya. Pasca Ta­naya bebas, penyidik Kejati Malu­ku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

UIP Harus Tanggung Jawab

Salah satu pengacara Ferry Ta­naya, Henry Lusikooy mengatakan, pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku harus bertanggung jawab dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea.

Menurutnya, pihak UIP PLN harus ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku pengguna anggaran.  “Berani tidak, kejaksaan tetapkan PLN jadi tersangka,” kata Lusikooy di PN Ambon, Kamis (26/11).

Lusikooy mengungkapkan, pihak auditor menyebut kesalahan Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menja­bat sebagai Kepala Seksi Pengu­kuran Kantor BPN Kabupaten Nam­lea melakukan pengukuran lahan membuat Tanaya terlibat. “Gafur itu kan kesalahan administrasi bukan tindak pidana,” ujarnya.

Apalagi, kata Lusikooy, Ferry tidak pernah menawarkan diri untuk membeli tanah. Selain itu, tanah itu bukanlah milik negara. Auditor juga tidak bisa menunjukan bukti aset tanah itu. “Tidak ada bukti buku aset negara. Jadi bisa disimpulkan tanah itu belum masuk milik negara. Itu hanya berdasarkan pendapat ahli ini kan belum diuji. Hanya atas dasar itu saja, lalu dijadikan bahan klari­fikasi,” ujarnya.

Ditanya bagaimana bila Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka, Lusikooy mengatakan itu kewenangan kejaksaan. “ Nanti kita lihat,” katanya. (S-49)