Polresta Sebut Proses Hukum Wattimury Sesuai Prosedur
AMBON, Siwalimanews – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora menegaskan, setiap proses hukum yang dilakukan Polresta Ambon terhadap tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Bahkan Kapolresta juga membantah adanya rekayasa barang bukti, sebagaimana yang dituduhkan pihak keluarga tersangka.
“Berkaitan dengan yang disanggahi keluarga soal dua buah alat bukti yang berhasil diamankan polisi lewat pengeledahan adalah milik polisi sendiri, Saya tegaskan itu tidak benar, tidak ada alat bukti milik polisi melainkan barang bukti yang kami dapati adalah pisau dengan panjang 19 cm,” jelas Kapolresta sekaligus menjawab tudingan dari keluarga dan kuasa huku tersangka.
Sementara terkait dengan statamen kuasa hukum tersangka Jidon Batmomolin yang meminta Kapolda Maluku mengevaluasi penyidik Polresta Ambon, lantaran tidak mengindahkan surat pernyataan RT setempat terkait kondisi tersangka yang mengalami ganguan kejiwaan, serta menghadirkan tersangka dalam persidangan dengan kondisi tersebut Kapolresta menegaskan, RT tidak mempunyai hak mengeluarkan surat tersebut.
“Terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental, melainkan dokter ahli yang dapat memberikan keterangan tersebut,” tegas kapolresta.
Baca Juga: Batmomolin Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Penyidik PolrestaBerkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di Kantor Kejari Ambon oleh penyidik dan diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy dan segala proses telah dilakukan penyidik hingga berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
“Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada 19 April 2023 sekitar Pukul 09.00 WIT lalu dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe,” jelas kapolresta.
Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas perkara dengan Laporan Polisi No: LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 19 April 2023.
Barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm. Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka penganiayaan sebagaimana dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(S-10)
Tinggalkan Balasan