AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi asal Kabupaten Seram Bagian Barat yang hendak masuk ke Kota Ambon.

Penangkapan setengah ton miras ini dalam razia yang dilakukan Satuan Narkotika Polresta Ambon dan Polsek Salahutu di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (1/9).

Penjabat sementara Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, ratusan lier sopi tersebut berhasil diamankan dari satu bus penumpang yang bertolak dari Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat yang baru saja tiba di Dermaga Hunimua.

“Operasi ini memang sasarannya miras, mekanismenya setiap kendaran yang keluar dari Pelabuhan Hunimua hendak menuju ke arah Kota Ambon, diperiksa oleh anggota polisi dari Satresnarkoba. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan miras jenis sopi yang dibungkus dalam 22 karton dan 3 karung dengan jumlah total diperkirakan 500 liter,” jelas Kasubbag.

Walaupun demikian, pemilik dari ratusan liter miras ini tidak ditemukan dalam rasia tersebut. Namun pengemudi bus mengaku, miras itu dititipkan oleh orang tak di kenal untuk kemudian di bawa ke Kota Ambon.

Baca Juga: Berkas Narkoba Pegawai Pertamina Segera Masuk Pengadilan

“Setelah barang bukti disita, anggota melakukan interogasi terhadap sopir, dimana sopir mengaku tidak mengetahui pemilik sopi, karna barang tersebut  hanya dititipkan OTK untuk di antar ke Kota Ambon,” ucapnya.

Kini barang bukti tersebut sudah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk kemudian akan dimusnahkan. (S-45)