AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf dan mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku Melkias Frans serta sejumlah saksi lainnya dalam dugaan korupsi dana tukar guling gedung Perpustakaan dan Kearsipan Negara Provinsi Maluku di tahun 2017 dengan yayasan Poitech Hok Tong.

Tukar Guling ini, diduga merugikan negara hingga Rp 3 miliar bahkan kasus tersebut kini dalam penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Hanya saja dalam perkembangannya, Direktur Kriminal Khusus, Kombes Eko Santoso enggan berkomentar banyak, ia beralasan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Nanti ya masih lidik,” singkat Dirkrimsus saat dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (1/9).

Terkait digali lebih mendalam terkait agenda pemeriksaan lanjutan, Direskrimsu lebih memilih tidak berkomentar.

Baca Juga: Pekan Depan, Sekda Buru Diadili

“Saya nggak tau,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Maluku yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait pemeriksaan dirinya belum merespon. Sejumlah nama yang berada di Komisi A DPRD Maluku, seperti Herman Hattu dan Amir Rumra mengaku tidak mengetahui adanya persolaan tersebut.

“Saya tidak tahu kemungkinan pembahasan persolan itu saya tidak hadir,” ujar Herman Hattu yang dihubungi Siwalimanews.

Ditanya, soal apakah dirinya mendapat panggilan pemeriksaan oleh pihak Ditkrimsus, ia mengaku tidak ada.

“Kalau panggilan sejauh ini tidak ada,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber di kepolisian menyebutkan, dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan ini mencuat lewat temuan BPK terkait kerugian negara yang dilihat dari  perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) dari harga tanah seluas 2 ribu meter persegi untuk lahan perpustakaan negara dengan lahan milik yayasan Poitech Hok Tong di desa Rumatiga.

“Dari temuan BPK itu ada selisih sebesar Rp 3 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara, kenapa sejumlah saksi diperiksa dari pihak DPRD karena selisih dalam perhitungan NJOP semuanya disetujui di DPRD, termasuk penggodokan awal di Komisi A saat itu,” jelas sumber terpercaya di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPRD Provinsi Maluku maupun dari pihak pemda di periode 2014-2019.

Dikatakan, pihak-pihak yang diperiksa yakni, Edwin Huwae, Nia Patiasina, Melkias Frans dari DPRD diperiode 2014-2019 serta Mantan Kepala Biro Hukum, Hendrik Far Far dan mantan Kadis PPKAD di tahun 2017. (S-45)