AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Malra menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan 4 warga Desa Faan Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Penetapan 7 tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan, dimana Satreskrim Polres Malra kembali berhasil mengamanakn satu tersangka lainnya yakni Yeri Melmambesy, pada Selasa (5/5) kemarin.

Kasat reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (8/5) membenarkan bahwa, penangkapan Melmambesy dilakukan berdasarkan hasil interogasi dari enam tersangka yang lebih dulu diamankan.

“Berdasarkan keterangan 6 tersangka tersebut anggota kita bergerak dan menangkap Melmambesy di kawasan kompleks UN lorong sopi. Ada pemberitaan bahwa 8 tersangka, saya mau tegaskan bahwa total hanya 7 tersangka, satu lagi pelaku masuk dalam salah satu korban meninggal. Awalnya 6 tersangka setelah pengembangan kita tangkap lagi 1 tersangka, sehingga total tersangkanya hanya tuju ,”jelas Siompo.

Dikatakan, para tersangka tersebut saat ini sementara menjalani pemeriksaan lanjutan untuk selanjutnya akan dilakukan pra rekonstruksi.

Baca Juga: Misioner MSC dan Gereja Katolik Aru Sumbang APD

Sebelumnya diberirakan, 6 tersangka pembunuhan 4 warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, terancam hukuman mati.

Mereka adalah Thomas Ohoiledyaan, Herman Rumangun, Tedy Rumangun, Wely Rumangun, Janter Renyaan, dan Lukas Latu.

Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebab masing-masing tersangka memiliki perannya sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka bervariasi yakni pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap orang, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 340 pembunuhan berencana,” jelas Pattiwael saat dihubungi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (7/5).

Pattiwael mengatakan, pasal yang paling berat yang dikenakan terhadap aktor utama dalam peristiwa berdarah itu adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal yang paling berat yang dijeratkan kepada tersangka utama adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujarnya.

Pasal 340 itu menyatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Untuk diketahui, 4 warga Desa Faan Kei Kecil ditemukan tewas secara mengenaskan, Selasa (5/5) pukul 15.00 WIT. Satu diantaranya  diparangi hingga kepalanya terlepas.

Para korban diketahui merupakan warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka ditemukan tergeletak di semak-semak di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews menyebutkan, keempat korban dibunuh diduga karena sengketa tanah warisan. Mereka adalah HR, FR, ES,  dan AS. Baik para korban maupun pelaku masih satu keluarga.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael yang dihubungi semalam membenarkan peristiwa itu.

Namun demikian ia belum bisa menjelaskan secara mendetail siapa saja para pelaku karena kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

“Betul korban ada empat orang meninggal, peristiwa ini terjadi  karena persoalan tanah di tapal batas. Itu persoalan antar satu keluarga. Jadi adik kakak masih famillylah begitu,” ungkap Pattiwael.

Ia menyebutkan, baik pelaku maupun korban masih satu keluarga yakni Rumangun.

“Jadi itu antar keluarga satu tete yang kawin dua kali. Anak cucu dari istri pertama dan istri kedua yang bersengketa di tapal batas,”  jelasnya.

Pattiwael menambahkan,  pihaknya sudah menangkap dan menahan enam orang pelaku.

“Kita sudah tangkap enam orang pelaku dan sudah ditetapkan tersangka, mereka kita tahan. Mereka ini juga marga Rumangun, karena masih familly dengan para korban,” urai Pattiwael.

Para pelaku yang diamankan adalah Thomas Ohoiledyaan, Herman Rumangun, Tedy. Rumangun, Wely Rumangun, Janter Renyaan, dan Lukas Latu.(S-45)