AMBON, Siwalimanews – Polres Pulau Buru memastikan, usai penyisiran para penambang tanpa ijin di kawasan penambangan Gunung Botak, akan dibangun pos pengamanan pada lima tiitik di kawasan tersebut.

Paur Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin kepada wartawan membenarkan, kalau lima pos yang akan dibangun ini berada di puncak Gunung Botak, kawasan Kolam Janda, Gunung Batu Kapur, Tanah Merah dan Sungai Anahoni.

“Tujuan dari membangun pos tersebut, untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan lagi di kawasan tambang Gunung Botak. Seminggu ke depan, bila kedapatan lagi ada aktivitas PETI disana, maka akan dilakukan tindakan tegas, berupa penegakan hukum,” ucap Djamaludin.

Sementara itu, pantauan di lokasi penyisiran, tidak terlihat pelaku PETI beramai-ramai turun dari kawasan penambangan, baik melalui jalur D maupun sungai Anahoni. Pasalnya, para PETI sudah banyak yang turun setelah Polres Buru melakukan himbauan pada, Sabtu (29/10).

Untuk diketahui, perintah pengosongan areal Gunung Botak yang dilakukan hari ini, merupakan kali yang kelima di tahun 2022. Empat perintah pengosongan sebelumnya, efektif, namun hanya berlangsung beberapa pekan, sebab setelah itu, aktivitas PETI kembali berlanjut.

Baca Juga: Terdakwa Akui Kasus Puskesmas Karaway Bermasalah

Sumber terpercaya menyebutkan, penertiban kurang efektif, karena pola yang diterapkan sebelumnya tidak sama seperti saat Kapolda Maluku dijabat Irjen Pol Royke Lumowa dengan menyekat titik masuk ke lokasi tambang dan menempatkan personel Brimob secara permanen disana.

Karena PETI di Gunung Botak semakin marak, mengakibatkan aktivitas pengolahan emas dengan banyak sistim juga kian menjamur di sana. Bahkan bahan kimia berbahaya jenis CN, merkuri, dan kotis serta lainnya juga leluasa dipasok ke lokasi tambang, sehingga aktivitas rendam, tong dan tromol juga menggurita dan terus mencemari lingkungan disekitar lokasi tambang, hingga ke pesisir pantai Teluk Kayeli, akibat limbah tambang tidak dikelola dengan baik, dan ikut tumpah ke sungai dan mengalir ke laut.

Hingga kini, pelaku pengusaha tambang kelas kakap tidak ada satupun yang tersentuh hukum. Mereka leluasa memodalin aktivitas PETI di GB lewat tangan oknum tertentu di Kabupaten Buru.(S-15)