AMBON, Siwalimanews – Kapolres Aru diminta untuk taat terhadap putusan hukum dan segera mengeksekusi perintah Pengadilan Negeri Dobo yang memerintahkan pihak Polres selaku termohon untuk membayar ganti rugi kepada para pemohon.

Pasalnya, berdasarkan putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Dobo, termohon dalam hal ini Kapolres dan penyidiknya harus membayar uang ganti rugi kepada para pemohon yakni, Robinson Hein Markus Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II), Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis Pattiselanno (Pemohon IV) berupa uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keempat pemohon, John Berhitu kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).

Berhitu berharap, sebagai pimpinan, Kapolres harusnya dapat menaati perintah pengadilan untuk segera membayar sejumlah uang kepada kliennya berdasarkan putusan Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Dobo di Kabupaten Aru.

“Kita sudah menyurati untuk pihak Polres segera eksekusi perintah pengadilan yang membebankan Kapolres dan penyidik untuk membayar Rp200 juta kepada klien kami dalam hal ini sebagai pemohon,” tandasnya.

Baca Juga: Hari ini, JAR Resmi Daftar di Lima Parpol

Dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Dobo pada pekan lalu, hakim memerintahkan termohon (Polres Aru) untuk membebaskan para pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, juga menghukum termohon membayar ganti kerugian kepada Robinsson Hein Markus Garpenassy (pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (pemohon II), Christian Koritelu (pemohon III), dan Devis Pattiselanno (pemohon IV) berupa uang masing-masing sejumlah Rp50 juta, “ beber Berhitu

Tak hanya Polres kata Berhitu, Bupati Aru juga diminta untuk segera kembalikan uang kliennya yang disita pihak Polres sebagai barang bukti.

“Kami juga meminta untuk Pemda Aru agar segera berikan uang sebesar Rp 617 juta dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Disperindag (Dana Covid-19) tahun 2020 yang ada dalam rekening Bank Maluku Malut Nomor 080136465 Milik Pemkab Aru secara tunai dan tanpa syarat segera menindak lanjuti amar putusan sebagaimana salinan Putusan Nomor 4/Pid. Prap/2024/PN 200 yang telah diterima pada bagian Sekretaris Daerah Kabupaten Aru, karena uang tersebut bukan milik negara/pemkab tapi uang tersebut adalah milik klien kami, “tegasnya.(S-26)