AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini Alokasi Dana Desa tahun 2023 yang diperuntukan bagi desa dan negeri di kota Ambon belum juga diterima oleh setiap desa maupun negeri.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (7/5) menjelaskan, sesuai mandatory spending atau belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

Ini merupakan amanat Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pendekatan itu,  maka untuk ADD 2023 sendiri, pagu yang dianggarkan bagi 30 desa/negeri sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740.

“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” jelasnya.

Kekurangan ini kata Lekransy, akan diakomodir dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua desa/negeri di Kota Ambon. Sementara terkait dengan ADD 2024, pagu anggarannya sebesar Rp72.093.383.400 dan sudah terealisasi untuk dua bulan yaitu Januari dan Februari, masing – masing Rp6.007.698.608.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 Guncang SBT, tak Berpotensi Tsunami

“Berdasarkan koordinasi dengan Kepala BPKAD, maka disampaikan bahwa di bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” ungkapnya.

Lekransy juga membantah bahwa, Penjabat Walikota Bodewin Wattimena memberikan arahan khusus kepada para kades untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat, termasuk kepada media.

“Malah sebaliknya, sebagai pimpinan daerah pak walikota senantiasa  mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui  APBDesa, untuk dapat diketahui oleh publik,”tandasnya.

Sedangkan terkait pernyataan Kades Latta Hansje Totomutu kepada salah satu media di Kota Ambon, menurut Lekransy, beliau sebenarnya berharap agar permintaan data dan atau informasi terkait kerja desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi, sehingga pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta  dengan baik.

“Jadi perlu ditegaskan kembali bahwa tidak ada arahan khusus dari pak walikota kepada para kades atau raja untuk membatasi pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada teman-teman media massa,” cetusnya.

Ia berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik  agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.(S-29)