DOBO, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Aru menciduk JG (18) bandar judi togel bersama dengan dua kaki tangannya yakni EG (29) dan JM (27),  pada Selasa (25/8) malam di rumah sang bandar di kawasan Dok, Kelurahan Galay Dubu,

Polres Kepulauan Aru dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews (26/8) mengungkapkan, bandar dan dua kaki tangannya ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 1000 bersama dengan delapan HP yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Tersangka dalam melancar aksi judi togel ini dengan cara berperan sebagai bandar dengan memiliki pengecer sebanyak 5 orang, dari pengecer tersebut tersangka memberikan peralatan berupa buku kupon pada pengecernya.

Kemudian para pengecer ini melakukan penjualan dengan menulis angka-angka di buku tersebut mulai dari 4 angka, 3 angka dan 2 angka (AKLE, KLE, AK dan LE), selanjutnya masyarakat yang hendak ingin bermain judi ini memasang nomor melalui pengecernya. Tersangka juga merekap hasil penjualan di kamar pribadi di rumah orang tuanya di kawasan Kompleks Dok

Tersangka sendiri mulai membuka perjudian togel ini sejak awal bulan Juli 2020, dimana  omset tertinggi perharinya sebesar RP 9 juta dan penghasilan terendah apabila pemasangan togel sepi kurang lebih Rp 6 juta. Ketiga pelaku judi togel ini diancam dengan pasal 303 ayat (1) 1e, 2e, dan 3e KUHPidana. (S-25)

Baca Juga: Sahupala Nilai Putusan Korupsi BNI Cacat Hukum