AMBON, Siwalimanews – Ferdy Kouwey pemilik dua paket sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/1).

Pria 30 tahun, warga Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu dituntut bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU S. Pentury dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU juga meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu satu paket yang dibungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,15 gram agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Ratusan Liter Miras Selundupan Disita Polres SBT

Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap pada tanggal 14 Juni 2020 di Penginapan sekitar Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terdakwa memiliki dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dibalut dengan lakban warna hitam terdakwa membawa sabu tersebut untuk digunakan

bersama dengan teman terdakwa.

Terdakwa membeli sabu itu dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 1,3 juta. Terdakwa mengaku sudah memesan sabu lebih dari dua kali. Dia memesan barang itu dari saudara Leonard Sahertian di Lapas Ambon melalui telepon dan sms. Dia juga mengaku terakhir menggunakan narkoba sebelum membeli dan tertangkap lagi sekitar tujuh bulan yang lalu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Yanti Wattimury, didampingi Ismail Wael dan Christina Tetelepta itu ditunda Senin (25/1) depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(S-49)