DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru sejak bulan Januari-April ini, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.

Kapolres Aru, AKBP Sugeng K menjelaskan, dari pengungkapan tiga kasus tersebut, kini telah ditetapkan tersangkannya. Ketiga tersangka ini masing-masing, IS, AU dan AW.

“IS diamankan, Jumat (5/3) di depan toko pembuat stiker di kompleks Pelni lama kelurahan Galay Dubu dengan barang bukti 2 sachet sabu-sabu, satu HP merk Samsung,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu O Louhenapessy dan Kasatreskrim Iptu Galuh F Saputrasaat memberi keterangan pers di Mapolres Aru, Kamis (8/4).

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka IS, personel Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka lainnya yakni AW. Tersangka ini ditangkap di dermaga Feri Dobo dengan barang bukti 1 bungkus kecil sabu-sabu.dan satu HP merk Nokia.

Sedangkan AU diciduk, Jumat (2/4) sekitar pukul 15.30 Wit di Penginapan Susana Indah, setelah warga melaporkan yang bersangkutan sementara membawa sabu untuk dipakai di penginapan tersebut

Baca Juga: Aliran Listrik di Sejumlah OPD Diputus

“Ketiga TSK ini diganjar dengan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 35 (1) KUHP. (S-25)