AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 9 laporan kriminal yang kini tengah diusut Polresta Ambon yang di-back up Polda Maluku dalam bentrokan yang terjadi antara kelompok pemuda Negeri Hitu dan Wakal, di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus yang ditangani saat ini yaitu, tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (15/1) dini hari lalu, dimana korbannya yaitu 4 pemuda Wakal, 2 diantaranya terluka. Mereka diduga dianiaya sekelompok warga Hitu di Simpang Yogim.

Peristiwa itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/03/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta P Ambon & PP Lease/Polda Maluku tanggal 15 Januari 2023.

“Perkara ini sudah ditahap penyidikan dengan tersangka RIM. Berkas perkaranya kini sudah tahap I dan masih terus dikembangkan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (7/3).

Selanjutnya, Kasus kecelakaan tunggal pada Minggu (15/2) dini hari di kompleks Wik Tomu, Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, sekitar pukul 03.30 WIT yang menyebabkan Randi Farid Patta, warga Negeri Wakal meninggal dunia, juga menjadi atensi kepolisian.

Baca Juga: Dua Rumah Warga Rusak Tertimpa Beringin Roboh

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan dan murni kecelakaan, hanya saja pihak keluarga masih beranggapan kalau korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas akan tetapi akibat dianiaya orang tak dikenal.

“Kasus ini masih terus jadi atensi, dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan, dan masih murni karena kecelakaan, namun keluarga beranggapan lain,” ujarnya.

Adapun kasus lain yakni, pengrusakan tanaman warga Negeri Hitu di Hutan Wainitu. Dari hasil penelusuran polisi di TKP, bahwa benar  terdapat 59 pohon yang telah ditebang OTK. Selanjutnya, kasus penganiayaan terhadap FW, warga Negeri Hitu. Pelaku penganiayaan diduga adalah BW Cs warga Wakal yang kini masuk DPO.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Telaga Kodok atau tepatnya di depan SD 06 dan SD 201 Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/2).

Kasus berikutnya, penganiayaan yang terjadi pada Jumat (10/2) di depan SMPN 49 Maluku Tengah dengan korban S, warga Wakal. Ia diduga dianiaya oleh warga Hitu hingga menyebabkan terjadinya konsentrasi massa.

Saling serang antara kedua negeri tersebut kembali pecah yang menyebabkan 4 warga Hitu menjadi korban. Yaitu TN (luka panah bagian pinggang), IB (luka panah kaki sebelah kanan), SR (luka lemparan batu pelipis sebelah kiri) dan AP (luka panah kepala bagian belakang).

Ketegangan antara kedua negeri kembali berlanjut pada Minggu (12/2). Sebanyak 30 warga Wakal melakukan pemasangan spanduk berisi pemberitahuan tentang status kepemilikan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Universitas Muhammadiyah Maluku di Wakal.

Pemasangan spanduk tersebut menyebabkan terjadinya konsentrasi massa di perbatasan negeri Hitu, dimana warga berusaha memaksa masuk ke lokasi pemasangan spanduk untuk melepaskannya.

Setelah peristiwa itu, pada Minggu (26/2) sore terjadi penganiayaan terhadap seorang personel Polsek Leihitu Brigpol LSU. Ia dianiaya di Jalan Raya Kompleks Jambu Manis, Wakal. Pelakunya yaitu RS alias Baret.

“Tersangka Baret juga sudah dimasukan sebagai DPO kasus penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah penganiayaan tersebut, pada Senin (27/2), terjadi konsentrasi massa antara warga Hitu dan Wakal di perbatasan. Aparat keamanan kemudian menghalau massa dari dua negeri bertikai tersebut.

Massa dari Hitu berhasil dipukul mundur. Sementara dari Wakal melakukan perlawanan, dimana mereka melepaskan anak panah, melempar batu, dan terdengar bunyi tembakan dan ledakan bom.

Mendapat perlawanan, aparat kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah tegas dan terukur agar massa dari Wakal dapat membubarkan diri. Hingga terlihat RB alias Baret memegang senpi dan melepas tembakan beberapa kali ke arah personel Polri.

Ditembak, personel Brimob kemudian merespon dengan melakukan tembakan balasan mengarah ke arah Baret, sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Setelah itu petugas mendorong massa melewati jembatan sambil melakukan penyisiran untuk menemukan senpi dan handak. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 warga yang membawa senjata tajam yakni DM dan RP. Mereka selanjutnya diamankan di Polsek Leihitu.

Kejadian selanjutnya masih dihari yang sama, dimana Danden Intel Kodam XVI Pattimura Mayor Ronny F, melaporkan kalau satu anggota TNI AD mengalami penganiayaan di Wakal. Selanjutnya dilakukan evakuasi yang dipimpin oleh Danrem 151 Binaiya.

Tak lama berselang Raja negeri Wakal Ahja Suneth didampingi Raja Seith Rifi Ramli Nukuhe, melaporkan kepada Kapolresta, terdapat warga Wakal yang meninggal dunia yaitu Muhamad Temarwut. Ia meninggal akibat terkena tembakan.

Bersamaan, rombongan Danrem membawa korban anggota TNI menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Tentara dr JA Latumeten untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara korban meninggal dunia juga dievakuasi menggunakan mobil ambulance milik Batalyon 733. Korban dibawa ke RSUD dr M Haulussy Ambon untuk dilakukan otopsi.

“Untuk kematian warga Wakal yang tertembak, juga sudah dilakukan serangkaian penyidikan antara lain, otopsi mayat, olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik masyarakat sekitar TKP maupun personel Polri yang bertugas saat di lapangan,” bebernya.

Juru bicara Polda Maluku ini kembali menegaskan, Polri tidak pernah tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kejahatan pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait konflik sosial antara kedua kelompok masyarakat, saat ini Polres Ambon di backup Polda Maluku ada menangani 9 laporan polisi, dengan korban dan pelaku berasal dari kedua kelompok. Jadi tidak benar kalau Polri tebang pilih atau hanya menangani laporan dari satu kelompok sementara kelompok lain tidak. Setiap peristiwa pidana yang terjadi sampai saat ini semuanya sedang diusut. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, dan ada yang sudah tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara untuk situasi terkini Ohoirat mengaku, situasi Kamtibmas di kedua negeri sudah kembali aman terkendali. (S-10)