AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum Hans Litay, korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri Taufan H Sairdekut, akan melaporkan Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan WM Anakotta bersama penyidiknya akan dilaporkan ke Kapolda Maluku.

Pasalnya, kasus penganiyaan kliennya yang ditangani pihak Polsek Nusaniwe tak jelas sejak dilaporkan dari bulan oktober 2022 hingga saat ini, bahkan para pelaku dibiarkan bebas berkeliaran, padahal mereka telah ditetapkans ebagai tersangka.

“ Kilien saya Hans Litay warga Batugantung ini dianiaya oleh 4 warga setempat pada 23 Oktober 22 lalu, peristiwa itu berawal ketika  anak dari salah satu pelaku bermain disekitar rumah korban bersama beberapa anak lainnya, kemudian ditegur oleh korban, agar jangan berisik, karena anak korban sedang sakit dan beristirahat,” ucap Sairdekut kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (7/3).

Namun teguran korban itu kata Sairdekut, disampaikan lain oleh istri pelaku dengan mengatakan, bahwa korban mencaci maki anaknya. Akibat dari laporan itu, pelaku kemudian datangi rumah korban dengan memboyong beberapa orang, dan melakukan penganiayaan di dalam rumah korban.

Akibat dari penganiayaan itu,  korban mengalami luka memar pada rahang sebelah kiri dan kelopak mata, serta luka lain disekitar kaki dan tangan, karena terkena goresan pisau yang diduga dibawah oleh para pelaku.

Baca Juga: Manajemen RSUD Haulussy Didesak Bayar Insentif Nakes

“Peristiwanya sekitar jam 16.00 WIT sore, hanya karena salah paham, dimana ada anak-anak bermain bola di sekitar rumah korban, lalu ditegur oleh korban, karena anaknya sedang sakit, jadi maksudnya jangan beribut, tapi oleh istri tersangka  justru disampaikan lain, katanya korban maki dia punya anak, sehingga terjadi kekerasan bersama yang dilakukan para pelaku,” bebernya.

Pasca peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polsek Nusaniwe, namun hingga kini, pasca keempat pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Nusaniwe, pihak Polsek hanya menahan dua tersangka, yakni Kery dan Meky Lopulalan.

“Sementara dua tersangka lainnya, tidak ditahan yakni Stevan Lopulalan dan Farli Lopulalan, bahkan keduanya bebas berkeliaran dan ternyata, tanpa ada penjelasan dari pihak Polsek. Bahkan dua tersangka yang sebelumnya ditahan Polsek, juga sudah dibebaskan,” ucap Sairdekut.

Penanganan kasus tersebut menurut Sairdekut, telah dipertanyakan oleh keluarga korban ke Polsek Nusaniwe, namun penjelasan yang diperoleh dari penyidik bahwa masih dalam proses.

“Alasan pihak Polsek, mereka belum menemukan dua tersangka lain, padahal, mereka sedang berkeliaran bebas dalam kompleks, dan itu juga sudah disampaikan. Tapi polsek hanya bilang, masih diproses,” tandas Sairdekut.

Lantaran lambannya penanganan kasus tersebut, maka Sairdekut menegaskan, akan melaporkan kapolsek dan staf penyidiknya ke Kapolda Maluku.

“Kenapa demikian, karena satu bulan lalu saat ditanya, penyidik dan kapolsek bilang akan dilakukan tahap I terhadap kasus ini, tapi sampai sekarang belum, dan tidak ada kejelasan apapun dari pihak Polsek, bahkan dua tersangka yang ditahan, ternyata juga sudah dibebaskan,” beber Sairdekut dengan nada heran. (S-25)