AMBON, Siwalimanews – Tak butuh waktu lama, Personel Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp117 juta yang raib dari brankas di ruang Sekretaris DPRD Kota Ambon pada, Minggu (27/8)

Pelaku diketahui merupakan ASN di Kantor DPRD Kota Ambon berinisial ASL (51). Aksi pelaku ini terbilang licin dan terencana dengan baik, lantaran selaku orang dalam, dirinya tahu persis letak CCTV dan dan kondisi pintu ruangan, dan isi dalam brankas, sehingga memudahkah pelaku beraksi dalam melakukan pembobolan.

Setelah berhasil menggasak uang dalam brankas, pelaku selanjutnya menuju tempat penyimpanan reciver CCTV dan merusaknya guna menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini diketahui setelah salah satu pegawai yakni Ilda Narang yang melihat salah satu ruangan sekwan di bobol, Ia lalu memberitahukannya kepada Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut. Saat diperiksa brankas di dalam ruangan sudah terbuka dan uang sebanyak Rp117 juta sudah tidak ada, bahkan recifer CCTV juga dirusak pelaku,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (29/8).

Namun sepintar pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sebab perbuatan pelaku yang sudah direncanakan dengan matang, akhirnya terungkap setelah aksinya di laporkan ke Polresta Ambon.

Baca Juga: PUPR Maluku Akui Pembangunan Kantor Pramuka Sedot 6,3 M

Tim buser di bawah pimpinan Kanit VI satreskrim  Iptu Idham Hanifar yang mendapat laporan langsung menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak terkait yang diketahui berada di Kantor DPRD Kota Ambon saat kejadian dipanggil dan di interogasi, Senin (28/8).

“Tim buser melakukan penyelidikan mengidentifikaai siapa saja yang berada di Kantor DPRD saat kejadian dan akhirnya  beberapa orang dari pihak Satpol PP dan ASN Kantor DPRD yang diketahui berada di area kantor diinterogasi, dimana setelah dilakukan interogasi bertahap, pelaku akhirnya mengakui kepada personel buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian,” jelas Ipda Jane.

Mendapat pengakuan pelaku, tim kemudian menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah, guna mengamankan barang bukti.

“Uang hasil curian sudah tidak lagi utuh saat diamankan barang bukti di salah satu ruko di Batu Merah, polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp72.577.000 dan  1 unit motor Mio 125 IM3 warna hitam seharga Rp17.500.000 dengan uang tersebut,” urai Ipda Jane.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya digiring ke Mapolresta Pulau Ambon guna diproses lebih lanjut.(S-10)