Polisi Tunggu Penyelesaian APIP Malteng
Korupsi ADD Akoon
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini sedang menunggu proses penyelesaian dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.
Kepada Siwalima di Ambon, Kanit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum.
“Sampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi APIP Malteng terkait kasus ini,” kata Wattimena.
Wattimena juga menambahkan , hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, negara dirugikan dalam kasus ini sebesar Rp 600 juta lebih.
Periksa Fisik
Baca Juga: Miliki Sabu, Pria Ini Divonis Empat Tahun PenjaraSebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama BPKP Perwakilan Maluku akan melakukan, pemeriksaan fisik korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh BPKP untuk kepentingan audit investigasi dengan diampingi penyidik Ditreskrimsus.
“Kita sudah kooordinasi dengan BPKP dan saat ini tinggal kesediaan waktu BPKP untuk bersama turun melakukan pemeriksaan. Sebagai penyidik hanya mendampingi saja. Ini untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus ini, dan persiapan penetapan tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada Siwalima, Kamis (30/8).
Menurut Kabid, tim penyidik sudah siap dan hanya menunggu waktu BPKP. Pasalnya saat beberapa waktu lalu rencana pemeriksaan fisik belum dilakukan karena terkendala transportasi.
“Awalnya belum dilakukan karena terkendala transportasi. Tetapi saat ini sudah ada sehingga tinggal kita jalan saja dan waktu dari BPKP untuk sama-sama turun ke lokasi,” kata kabid.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601. 130.006, dan 2017 Rp 965.935. 966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777.573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499.741.966.
Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.
Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-32)
Tinggalkan Balasan