AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 jalan di tempat.

Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berala­san mandeknya kasus itu karena belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK.

Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu khawatir terkatung-katungnya penanganan kasus ini akan membuka ruang penyidik masuk angin.

“Tidak bisa mandek seperti ini. Semakin lama, semakin mengha­biskan uang negara dan semakin ‘masuk angin’,” jelas Pelu kepada Siwalima, Senin (28/9).

Maksud masuk angin yaitu, dikhawatirkan penyidik akan main mata dengan orang-orang yang ter­libat, ataupun ada intervensi yang membuat kasus ini lama tuntas. “Jangan sampai main mata. Karena biasanya itu terjadi,” duganya.

Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat  Baca Putusan Praperadilan

Menurutnya, apalagi kasus tersebut telah merugikan negara dan tergolong tindak pidana ko­rupsi. Maka seharusnya penanga­nan kasus ini tidak boleh berlama-lama.

Dia meminta polisi serius dan proaktif dalam menindaklanjuti kasus ini. Soal alasan penyidik terkait saksi ahli belum bisa diperiksa, itu hanya alasan yang dibuat-buat.

“Kan ada BPK di provinsi. Lem­baga negara itu dibuat untuk me­nye­lamatkan negara, bukan untuk ke­pen­tingan orang-orang tertentu,” katanya.

Praktisi hukum Djidon Batma­molin meminta, penyidik tidak te­bang pilih. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Pasalnya, se­mua orang sama di mata hukum.

“Tidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah,” katanya.

Menurutnya, apabila sudah ada dua bukti mestinya penyidik segera menetapkan tersangka. Apalagi, hasil audit telah dikantongi penyidik.

Belum Periksa Ahli BPK

Hampir tujuh bulan, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.

Pemeriksaan auditor mandek. Koordinasi tim penyidik dengan BPK belum membuahkan hasil. Alhasil penanganan kasus ter­sebut menggantung dan tak jelas nasibnya.

Hingga kini, BPK belum membe­rikan kepastian waktu bagi penyidik. Padahal hasil audit kerugian negara sudah dikantongi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. “Kita masih menu­nggu dari BPK,” jawab singkat melalui pesan Whatsapp kepada Siwalima, Selasa (22/9).

Ketika ditanyakan lagi soal koor­dinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama di tangani, kasat tetap menjawab menunggu pemerik­saan ahli dari BPK, “Kita masih tunggu,” ujarnya lagi.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, se­telah tim penyidik Tipikor Satres­krim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Da­lam pertanggungjawaban, angga­ran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyi­dikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. (Cr-1)