AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon menyerahkan Ade Sabaha Lukman yang merupakan tersangka pembobol brankas di Sekretariat DPRD Kota Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Pria 51 tahun yang merupakan PNS di kantor tersebut diserahkan beserta barang bukti berupa sejumlah uang dan sepeda motor yang dibeli dari uang hasil curian.

“Penyidik Subnit I Unit I Pidum Polresta Ambon melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personil ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II, selain tersangka diserahkan juga  uang tunai sebesar Rp. 72.597.000, 1 unit sepeda motor YAMAHA mio m3 warna hitam dan sejumlah barang bukti lain,” jelas Kasi Humas Pol­-resta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan, Senin (30/10).

Tersangka diterima oleh Jaksa Endang Anakoda.

Dengan diserahkannya tersangka berikut barang bukti atau tahap II, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Ambon untuk membawa tersangka hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Akademisi Soal Penyalahgunaan Dana Covid & Reboisasi, Jaksa Segera Panggil

“Setelah proses tahap II, tugas penyidik Polresta sudah selesai, kini kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Ambon untuk membawa tersangka hingga ke persidangan,” katanya. (S-10)